Minggu, 25 Oktober 2015

Adzan dan Iqomah

Hukum - hukum Adzan dan Iqomah.


ADZAN
Tidak sahnya adzan sebelum tiba waktu sholat. Karena adzan disyariatkan untuk menandai masuknya waktu sholat. Sehinggaadzan yang dilakukan sebelum tiba waktunya, tujuannya tidak tercapai. Dan didalamnyaterdapat penipuan. Terkecuali adzan subuh, boleh mendahulukan sebelum waktu subuh (adzan pertama) tujuannya agar orang-orang bersiap untuk melaksanakan sholat fajar. Akan tetapiselayaknya dikumandangkan adzan lagi agar orang orang tau, dan dihalalkan puasa (dimulai puasa).

Dan disunahkan bagi orang yang mendengarkan muadzin untuk menjawabnya, dengan mengucapkan apa yang diucapkan muadzin, kecuali ketika muadzin mengucapkan hayyaa 'alashshalaah dan
hayaa 'alal falaah maka dijawab dengan Laa haula walaa  quwwataa illaa billaah.

Diriwayatkan Muslim (385) dari Umar bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
 

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . فَقَالَ أَحَدُكُمْ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

  “Jika muazin mengucapkan  (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka hendaklah seseorang  mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian jika dia (muadzin) mengucapkan   Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku bersaksi tiada tuhan melainkan Allah) maka mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muazin) mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah  (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muazin) mengucapkan hayyaa 'alashshalaah  (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia  mengucapkan Laa haula walaa  quwwataa illaa billaah (Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah). Kemudian jika (muazin) mengucapkan hayaa 'alal falaah (Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula walaa  quwwataa illaa billaah . Kemudian jika (muazin) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muazin) mengucapkan Laa ilaaha illallah   (Tiada tuhan melainkan Allah). (Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk surga."

Kemudian setelah muadzin selesai adzan, disunnahkan kita untuk berdoa :


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَة فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَة حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

 “Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma bahwasannya beliau pernah mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika kalian mendengarkan azan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat atasku satu kali maka Allah ta’ala akan bershalawat atasnya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku kepada Allah, karena sesungguhnya wasilah itu adalah satu kedudukan (yang tinggi) di surga, yang tidak patut diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa yang memohon wasilah untukku maka ia berhak mendapatkan syafa’atku.” [HR. Muslim no 384]

Adapun meminta wasilah pada Allah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 )

Do'a antara adzan dan iqomah
Antara adzan dan iqomah adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

  Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3/155. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan tanpa udzur syar'i dan berniat kembali.
Apabila muadzin mulai dikumandangkan adzan, jika ada orang duduk, maka tidak pantas orang tersebut berdiri, agar tidak menyerupai setan.
Dan hendaknya muslim bila mendengar adzan, maka tinggalkanlah segala urusan.

IQOMAH
Iqomah ada 11 kalimat, agak cerpat dibaca dan tidak sebagaimana adzan yang  dikmandangkan perlahan. Dianjurkan yang mengumandangkan iqomah adalah orang yang mengumandangkan adzan. Dan muadzin tidak boleh mengumandangkan iqomah tanpa seijin imam.

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar