Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu,
وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ
يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ,
وَالْمُنَافِقِينَ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada sholat Jum'at biasanya membaca surat al-Jumu'ah dan al-Munafiqun. Diriwayatkan oleh Muslim.
Dari Nu'man Ibnu Basyir Radliyallaahu 'anhu,
وَلَهُ:
عَنِ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ: ( كَانَ يَقْرَأُ فِي اَلْعِيدَيْنِ
وَفِي الْجُمُعَةِ: بِـ "سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: هَلْ
أَتَاكَ حَدِيثُ اَلْغَاشِيَةِ" )
Dari Nu'man Ibnu Basyir Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya beliau pada sholat dua 'Id dan Jum'at membaca (Sabbihisma rabbikal a'laa) dan (Hal ataaka haditsul ghoosyiyah).
Faedah yang dapat diambil dari kedua hadits tersebut adalah ;
- Dianjurkannya membaca surah Jumah dan surah Al-Munafiqun. Kenapa Surah Jumah? Karena berhubungan dengan sholat Jumat.
- Meninggalkan jual beli daripada meneruskan jual beli.
- Surah Munafiqun, untuk memperingatkan agar tidak memiliki sifat-sifat kemunafikan.
- Disunnahkan membaca Al A'laa setelah membaca Al Fatehah, lalu pada rekaat kedua membacca surat Al-Ghoosyiyah.
Kenapa dibaca Al A'laa karena dalam surah tersebut ada pengagungan tauhid.
Adapun surah Al Ghoosyiyah didalmnya mengingatkan tentang hari kiamat, menjelaskan tentang tafakkur pada makhluk-makhluk Allah.
Semua surah-surah tersebut dibaca utuh, Nabi tidak pernah memotong ditengah surat.
Bertemunya sholat jumat dengan sholat hari raya.
Sholat jumat menjadi gugur bile bertemu dengan sholat Id.
Dari Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu 'anhu berkata:
وَعَنْ
زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: ( صَلَّى النَّبِيُّ صلى
الله عليه وسلم اَلْعِيدَ, ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ, فَقَالَ:
"مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ" ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة
َ
Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat 'Id,
kemudian beliau memberi keringanan untuk sholat Jum'at, lalu
bersabda: "Barangsiapa hendak sholat, sholatlah." Riwayat Imam Lima
kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah.
Faedah dari hadits diatas adalah;
- Bila sholat Id bertepatan dengan sholat jumat, maka bagi yang sholat Id diberi keringanan untuk tidak sholat Jumat, karena ketika itu bertemu 2 sholat Id maka ini bisa digabung.
- Siapa saja yang tidak sholat jumat dan sholat Id, hendaklah mengganti dengan sholat dzuhur, ini adalah menurut pendapat jumhur ulama.
- Menghadiri sholat jumah adalah lebih afdol.
Kenapa shlat dzuhur tetap ada? karena waktu sholat tetap 5 waktu. Jika sholat jumat/dzuhur tidak dilakukan mak hanya menjadi 4 waktu sholat.
- Sholat jumat dan sholat duhur, jika salah satu sudah dipilih, maka yang lain gugur.
- Tetap bagi imam-imam masjid untuk mendirikan sholat jumat.
Sholat sunnah setelah sholat jumat.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu,
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ
بَعْدَهَا أَرْبَعًا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seorang di antara kamu sholat Jum'at, hendaknya ia sholat
setelah itu empat rakaat." Riwayat Muslim.
Kandungan hadits diatas adalah ;
- Disunnahkan sholat sunnah ba'da jumat sebanyak 4 rakaat.
- 4 rakaat ini berlaku, baik yang sholat dimasjid ataupun dirumah
-
Dalam hadis lain yg diriwayatkan Ibnu Umar disebutkan bahwa beliau
mengatakan sholat ba'da jumat itu 2 rakaat, cara mengkomprominya adalah 2
rakaat paling ringan, dan 4 rakaat lebih afdol.
-
Tetap sholat sunnah terbaik adalah dikerjakan dirumah, namun jika
dilakukan di masjid jika ada urusan penting, maka tidak masalah.
Menurut Imam Syafii dan jumhur ulama bahwasanya empat rakaat dilakukan dengan cara 2 rakaat salam, 2 rakaat salam.
Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa 4 rakaat dikerjakan sekaligus.
Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa 4 rakaat dikerjakan sekaligus.
Ketika kita hendak mengerjakan sholat sunnah ba'da jumah, maka dipisahkan dengan berdzikir atau pindah tempat.
Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu 'anhu ,
وَعَنِ
السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: ( إِذَا
صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلَّمَ
أَوْ تَخْرُجَ, فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى
نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu 'anhu
bahwa Muawiyah Radliyallaahu 'anhu pernah berkata kepadanya: Jika
engkau telah sholat Jum'at maka janganlah engkau menyambungnya
dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami
demikian, yakni: Janganlah kita menyambung suatu sholat dengan
sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat
Muslim.
Disunnahkannya memisahkan antara sholat wajib dan sholat sunnah yaitu dengan berbagai
cara, dengan berdzikir, dengan ngobrol, dan dengan berpindah tempat.
Tujuannya untuk membedakan antara sholat wajib dan sholat sunnah juga
ada tujuan lainnya yaitu untuk memperbanyak tempat sholat dan yang terakhir adalah mengerjakan sholatnya dirumah jauh lebih afdol.
Bahwasanya
ini tidak hanya berlaku untuk sholat jumat saja namun berlaku untuk
semua sholat. Adapun menyambung/tidak pindah tempat tidak menjadi
masalah. Hanya untuk memisahkan saja.
Wallahu 'Alam