Kitab Jihad
Syarat wajib berjihad adalah tujuh perkara:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mampu berperang
Orang kafir yang tertawan itu dibagi dua:
1. Orang yang dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah anak-anak dan para wanita.
2. Orang yang tidak dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah laki-laki yang telah berusia baligh.
Terhadap para tawanan itu, Imam berhak memilih di antara empat perkara:
1. Dibunuh
2. Dijadikan budak
3. Dibebaskan
4. Ditebus dengan harta atau ditukar tawanan.
Imam harus menetapkan keputusan diantara semua pilihan ini sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Orang kafir yang masuk islam sebelum tertawan, maka harta, darah dan anak-anak kecilnya terlindungi.
Anak dari orang kafir dihukumi sebagai muslim ketika terdapat tiga sebab berikut:
1. Salah seorang dari kedua orang tuanya masuk islam.
2. Tertawan oleh seorang muslim dan dia terpisah dari kedua orang tuanya.
3. Ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam.
Penjelasan:
1. Jihad adalah salah satu kewajiban dalam islam dan syiarnya yg paling
besar. Dalil diisyaratkannya jihad adalah firman Allah,
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ
شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu
yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik
bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
(Al-Baqarah: 216)
Sunnah juga menunjukkan bahwa Rasulullah terus
berjihad semenjak diizinkan pelaksanaannya sampa beliau kembali kepada
Allah Ta'ala. Beliau menjelaskan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya.
Misal, sabda beliau,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
[رواه البخاري ومسلم]
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallah." (HR. Bukhori (2786) dan Muslim (21))
Banyak nash Al-Quran dan hadits Nabi yg membahas keutamaan jihad dan
motivasi untuk menegakkannya, celaan agar tidak meninggalkannya, dan
peringatan untuk tidak melalaikannya.
2. Termasuk syarat wajib berjihad adalah mampu berperang.
Maksudnya adalah mampu berperang dengan badan dan harta tanpa mengalami
kesulitan besar. Dengan demikian, tidak termasuk kedalam syarat ini
orang buta, orang pincang, dan orang yang tidak memiliki nafkah.
Jadi orang yg hendak pergi berjihad, diharuskan memiliki nafkah untuk keluarga yg ditinggalkan.
Dasar syarat ini adalah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ
مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ
اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
"Hai orang-orang yang beriman,
perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan
hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah
beserta orang-orang yang bertakwa."
(QS al-Taubah: 123)
Orang yg diperintahkan untuk berperang adalah kaum beriman, yaitu kaum
muslimin. Perintah ini tidak ditujukan kepada kaum lainnya. Jihad adalah
salah satu ibadah paling agung, sedangkan non muslim bukanlah ahli
ibadah. Jihad juga untuk meninggikan kalimat Allah, sedang orang kafir
tidak berusaha untuk melakukan itu.
Juga firman-Nya,
لَيْسَ
عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا
يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚمَا
عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚوَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah,
atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh
apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada
Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan
orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang,"
(QS. At-Taubah: 91)
Maksud "orang-orang lemah" adalah anak-anak dan orang gila.
Peniadaan dosa karena tidak berangkat jihad merupakan tanda ketidakwajibannya.
Bukhori(2521) dan Muslim(1868) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia
berkata, "Rasulullah tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud
karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tetapi saat dalam perang
Khandaq ketika aku berusia 15 tahun, beliau mengizinkan aku turut
serta."
Hadits ini juga menunjukakan bahwa kewajiban berjihad bagi yang telah berusia 15 tahun, atau yang telah baligh.
Bukhori (1762) meriwayatkan Aisyah, dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai
Rasulullah, tidak bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama
kalian?"Beliau menjawab, "Jihad yang paling baik dan paling indah bagi
kalian adalah haji. Yaitu haji yang mabrur."
Tetapi disini,
wanita yg pergi berhaji WAJIB hukumnya ditemani mahrom nya, dan jika tdk
ada yg menemani, maka gugurlah kewajiban berhajinya. Yang lebih afdhol
adalah suami menemani isri berhaji, ada dalam satu riwayat bahwasanya
seorang sahabat nabi ketika akan berperang kemudian dilarang Rasulullah,
kemudian disuruhnya untuk menemani istrinya pergi berhaji.
3. Allah Ta'ala berfirman,
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا
أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا
فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
يَشَاءُ
اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ
وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka
pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan
mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan
mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila
Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah
hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan
orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan
menyia-nyiakan amal mereka."
Bukhori (3804) dan Muslim (1766)
meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Bani Nadhir dan Bani
Quraizhah memerangi kaum muslimin. Rasulullah lalu mengusir Bani Nadhir
serta membiarkan Bani Quraizhah menetap dan membebaskan mereka. Ketika
Bani Quraizhah kembali memerangi , beliau membunuh laki-laki mereka
serta membagi para wanita, anak-anak, dan harta-harta mereka diantara
kaum muslimin."
Orang yg mengeksekusi pembunuhan mereka adalah
Sa'ad bin Muadz, berdasarkan keputusan Rasulullah, yaitu setelah mereka
menyerang ketetapannya. [ Silakan baca Bukhori (2878) dan Muslim (1768 ]
Rasulullah menjadikan para tawanan dari Hawazin sebagai budak. Kemudian
beliau memintakan pembebasan mereka kepada kaum muslimin setelah
dibagi-bagi, yaitu ketika datang utusan Bani Hawazin dalam keadaan
muslim. Mereka meminta kepada Rasulullah, agar beliau mengembalikan
tawanan dan harta mereka. Kaum muslimin pun membebaskan mereka. (HR.
Bukhori 2963)
Muslim (1755) bahwa sepasukan kaum muslimin membawa
sekelompok tawanan. Diantara mereka ada wanita Bani Fazarah. Rasulullah
lalu mengirim utusan kepada penduduk Mekah memberitahukan hal ini.
Beliau menebus sekelompok kaum muslimin dengan wanita. Pada waktu itu,
ada beberapa muslim ditawan di Mekah. Dalam riwayat muslim lainnya
(1763) bahwa Rasulullah mengambil tebusan dari tawanan perang Badar.
4. Bukhori (25) dan Muslim (22) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,
مِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ،
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ ".
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia
sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan
zakat. Jika melakukannya, maka terjagalah darah dan harta mereka,
kecuali berdasarkan hak islam, sedangkan perhitungannya dikembalikan
kepada Allah."
Anak-anak kecil masuk dalam kategori "terjagalah
darah dan harta mereka" karena mengikuti kedua orang tuanya dalam
memeluk Islam.
Maksud "hak islam" adalah jika mereka melakukan
sesuatu yang layak mendapatkan hukuman badan atau harta dalam islam.
Mereka dihukum karena hal ini sebagai Qishash.
Maksud " dikembalikan
kepada Allah" adalah perkara-perkara yg berhubungan dgn rahasia-rahasia
mereka dan apa yg mereka sembunyikan.
5. Jika ada anak dari
orang kafir ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam, maka dia
dihukumi sebagai muslim. Hal ini untuk memprioritaskan sisi keislaman
serta memperkuat maslahat dan manfaat bagi anak kecil. Sebab, islam
adalah sifat kesesmpurnaan, kemuliaan, dan keagungan. Rasulullah
bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak ada yg lebih tinggi darinya." (HR.
Daruquthni dalam sunannya, Kitab Nikah)
(At-Tadzhib fi Adillat
Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh
Asy-Syafi'i, Kitab Jihad, DR. Musthafa Diib Al-Bugha)
Dengan sedikit penambahan oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal