Sabtu, 30 Januari 2016

Hadits Arbain ke 40

عن ابن عمر رضي الله عنهما. قال: أحذ رسو ل الله صلى الله عليه و سلم.  بمنكبي فقا ل: (كن في الدنيا كأنك غريب، أو عابر سبيل)، وكنا ابن عمر يقولو:  إذا امسيت فلا تنتظر الصباح ، وإذا أصبحت فلا تنظر المسا ء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حيا تك لمو تك.  رواه البخا ري

  .
Dari Ibnu 'Umar radiyallahu'anhuma,  ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memegang kedua pundak saya seraya bersabda:" Jadilah engkau didunia ini seakan-akan orang asing atau pengembara." Ibnu 'Umar berkata:" Apabila kamu berada disore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada dipagi hari jangan tunggu sore hari,  gunakanlah waktu sehatmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu.
(HR. Bukhari)
Penjelasan:

كن في الد نيا كأ نك غر يب ، أو عا بر سبيل
.
Seorang pengembara atau orang asing tidak akan mungkin menjadikannya sebagai tempat menetap, akan tetapi pasti ia akan berlalu.
Pengembara lebih zuhud daripada orang asing, sebab ia tidak akan pernah singgah untuk menetap, tetapi orang asing masih sempat singgah untuk menetap barang sebentar,  walaupun ia orang yang tidak dikenal.

"Jadilah engkau didunia ini seakan-akan orang asing atau pengembara," yang dimaksud adalah  zuhud terhadap dunia, dan tidak memiliki hasrat/kecenderungan padanya, sebab meskipun umur anda sangat panjang, tetap akan berakhir dengan perpisahan dengannya. Lebih dari itu, dunia bukan tempat yang selamanya cerah ceria, bahkan kecerahannya diliputi oleh kekeruhan, dan keceriaannya dibarengi dengan kesedihan, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair.

ولا طيب للعيش ما دامت منغصة لذاته باد كا رالمو ت والهر م
.
"Tidak ada enaknya kehidupan, karena intinya berisi ingatan akan mati dan usia tua." 
 إذا أمسيت فلا تنتظر الصبا ح

Apabila kamu berada disore hari jangan tunggu pagi hari. Artinya lakukan amalan (Yang akan dikerjakan) sebelum datangnya waktu pagi, dan jangan pernah berkata: besok saya akan mengerjakannya, sebab orang yang menunggu datangnya waktu pagi berarti ia menunda aktivitasnya hingga waktu pagi tiba. Yang seperti ini keliru, karena menunda aktivitas hari ini ke hari esok.

واذا أ صبحت فلا تنتظر المسا ء

Dan jika kamu berada di pagi hari, jangan tunggu sore hari. " Artinya segera lakukan!  Dan ini salah satu dari dua makna dalam atsar ini. Atau, satunya lagi, yaitu: "Jika kamu berada disore hari, jangan tunggu pagi hari, " sebab bisa jadi Anda meninggal sebelum datangnya waktu sore, dan ini banyak sekali terjadi di zaman kita sekarang. "

Dalam hal ini sebagian orang bijak mengatakan:" Berbuatlah untuk duniamu seakan engkau akan hidup selama-lamanya, dan berbuatlah untuk akhiratmu seakan -akan engkau akan meninggal besok. "Maksudnya:" Jangan engkau pedulikan dunia, karena yang tidak engkau dapatkan hari ini, bisa engkau dapatkan esok, karena (seakan-akan ) engkau akan hidup selama -lamanya. Adapun tentang akhirat, berbuatlah untuknya seakan-akan engkau pasti meninggal dihari esok, artinya jangan engkau tangguhkan untuk beramal shalih. 

وخذ من صحتك لمر ضك
.
Gunakanlah waktu sehatmu untuk persiapan waktu sakitmu. "Jika seseorang dalam keadaan sehat wal afiat niscaya ia mampu melakukan berbagai kegiatan dengan lapang dada, dan mudah baginya, sebab ia sehat. Namun ketika sakit ia lemah dan tidak berdaya serta enggan untuk beramal. Atau ketika ia mendapatkan kesempatan, maka ia melakukannya dengan susah payah dan tidak berlapang dada. Maka gunakanlah kesempatan sehat untuk menghadapi waktu sakit, sebab engkau pasti akan mengalami waktu sakit dan kematian.
ومن حيا تك لمو تك  
.
"Dan gunakanlah kehidupanmu (mempersiapkan) kematianmu."
Orang yang hidup ia berwujud dan mampu beraktivitas. Tetapi setelah kematian, semuanya berakhir, kecuali tiga hal (yang pahalanya senantiasa mengalir). Maka dari itu manfaatkanlah waktu hidup untuk menghadapi kematian.

(Hadits Arbain, syarah syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Jumat, 29 Januari 2016

Bersikap Tenang

Bersikap Tenang
Seorang mukmin harus benar-benar tenang, berwibawa, dan, teguh, serta tidak dibuat bimbang oleh permulaan dan tidak juga dicemaskan oleh berbagai syubhat. Tetapi semuanya itu hendaknya berlalu didalam hatinya dan menemukannya seperti cermin yang mengkilap yang memantulkannya tetapi tidak terpengaruh olehnya, dan tidak seperti busa yang menyedot air kemudian menyebarkannya lagi, sehingga pada saat itu anda akan melihatnya cemas dan bimbang.
Allah berfirman:

وعبادالرحمن الذين يمشو ن على الارض هو نا واذا خا طبهم الجهلو ن قا لوا سلما 

Adapun hamba-hamba Rabb Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan dibumi dengan rendah hati dan apabila orang -orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan salam."
(Al-Furqaan: 63)

Diantara sifat hamba-hamba Rabb Yang Maha Pemurah adalah berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa tanpa dibarengi dengan kesombongan dan keangkuhan. Sebagaimana yang difirmankan Allah:
ولاتمش فى الارض مرحا
Dan janganlah engkau berjalan dibumi ini dengan sombong....
(Al-Israa': 37)

Adapun hamba-hamba Rabb Yang Maha Pengasih tidak berjalan dengan sombong dan juga angkuh. Yang dimaksud bukanlah mereka berpura-pura lemah seperti orang sakit karena dibuat-buat dan riya'. Rasulullah jika berjalan seperti turun dari lereng yang curam dan seakan-akan bumi terlipat untuknya.
Kemudian Allah menyebutkan sifat lain, yaitu berpaling dari orang bodoh. Jika orang itu mengatakan kata-kata kotor kepada mereka, maka mereka tidak  membalasnya dengan ucapan yang semisal, tetapi mereka justru memaafkan dan memahami mereka serta tidak melontarkan kata-kata jelek/cabul. Bagi Rasulullah kebodohan orang bodoh itu malah menambah kesabaran beliau. 

Hadits no. 703

عن عا ءشة رضي الله عنه قا لت: ما رأيت رسو ل الله صلى الله عليه و سلم مستجمعا قط ضا حكا حتى تر ى منه لهو اته، إنما كا ن يتبسم
(متفق عليه)
Dari Aisyah, dia berkata: "Aku sama sekali tidak pernah menyaksikan Rasulullah tertawa secara berlebihan sampai terlihat langit -langit mulutnya, sesungguhnya beliau hanya biasa tersenyum
(Muttafaqun 'alaih)

Kandungan dari hadits diatas adalah: 

1. Tertawa Rasulullah dalam bentuk senyum, jika beliau menyukai sesuatu atau kagum kepada sesuatu.

2. Banyak tertawa dan mengangkat suara dengan terbahak-bahak bukan termasuk sifat orang-orang shalih, karena hal itu dapat mematikan hati."



(Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi,  syarah Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali)

Pembagian Harta Fai'

ويقسم ما ل الفيءعلىخمسى فرق يصرف خمسة على من يسرف عايهم الغنيمة ويعطى أربعة أخما سها للمقا تلة وفي مصا لح المسلمين. 

Harta Fai' dibagi menjadi lima bagian pula. 1/5 diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkan bagian 1/5 ghanimah. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang dan untuk berbagai kemaslahatan kaum Muslimin.

Penjelasan:

1. Fai' adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, atau diambil setelah perang benar-benar berakhir.
Termasuk disini adalah harta orang Murtad.

2. Allah berfirman,

ماأفاء الله على رسوله، من أهل القر ى فللله وللر سو ل ولذ ىالقربى واليتمى والمسكين وابن السبيل 

Apa saja harta rampasan (fai')  yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan
(Al-Hasyr: 7)

Ayat ini masih umum dan tidak disebutkan seperlimanya. Ayat ini kemudian dikaitkan dengan ayat ghanimah yang menyebutkan seperlimanya.
Rasulullah bersabda, "Saya hanya berhak mengambil seperlima dari harta fai' yang Allah beri, sedangkan seperlimanya itu saya kembalikan kepada kalian. "
(HR. Baihaqi, Nihayah: 3/272)
Artinya, seperlima bagian itu adalah untuk berbagai kemaslahatan kalian dan dibagi setelah Rasulullah meninggal. Maksud Seperlima itu adalah seperlima dari seperlima harta Fai'. 

3. 4/5 bagian fai' diberikan kepada orang yang ikut berperang, yaitu pasukan yang bertugas mengawasi musuh dan menjaga perbatasan. Mereka selalu siap berjihad. 

4. Selain kepada orang yang ikut berperang, 4/5 bagian fai' juga diberikan untuk berbagai kemaslahatan kaum muslimin. Sebab beginilah yang diberikan oleh Rasulullah ketika hidupnya. Beliau memberikannya sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya.
Bukhari (2748) dan Muslim (1757) neriwayatkan dari Umar, dia berkata, "Harta Bani Nadhir adalah diantara Fai' yang Allah berikan kepada Rasul-Nya. Kaum muslimin tidak perlu memacu kuda dan untanya. Ini khusus untuk Rasulullah. Beliau memberikan kepada keluaganya sebagai nafkah tahunan, kemudian sisanya beliau alokasikan untuk senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah."

Diantara objek pengalokasian harta tersebut adalah untuk menafkahi keluarga mujahidin yang meninggal, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Mereka menamakan Murtaziqah walaupun bukan dalam kondisi berperang. Harta itu juga dialokasikan untuk para ulama dan lainnya, yaitu dari kalangan orang-orang yang dibutuhkan kontribusinya oleh umat. Bagian itu diberikan kepada ahli waris mereka yang harus dinafkahi ketika mujahidin masih hidup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam An-Nihayah dinyatakan, "Barangsiapa meninggal dari kalangan Murtaziqah, maka bagian dari 4/5 fai' diberikan kepada orang yang harus dinafkahinya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan dari sesuatu yang menjadi bagiannya. Maka istri diberi bagiannya walau lebih dari seorang. Begitu juga dengan bagian anak-anak perempuan sampai mereka menikah, atau memiliki mata pencaharian, atau selainnya. Begitu juga halnya dengan anak laki-laki sampai mereka mandiri, atau mampu berperang. Mereka diberi bagian agar orang-orang tidak sibuk mencari biaya kehidupan dan melalaikan jihad ketika mengetahui keluarganya akan terlantar. Anak laki-laki yang telah baligh namun lemah adalah sama dengan orang yang belum baligh.
Menurut sebagian pendapat, "Anak-anak seorang ulama diberi bagian dari harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan sampai mereka mandiri. Begitu juga dengan istrinya sampai menikah kembali. Ini sebagai dorongan untuk menuntut ilmu."


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i,  kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al -Bugha )

Kamis, 28 Januari 2016

Menghadiri Ibadah dan Majelis Ilmu dengan Tenang

Hadits No. 704.
و عن أبي هر ير ة رضي الله عنه قال: سمعت ر سول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إذا  أقيمت الصلا ة، فلا تأ تو ها و أنتم تسعو ن، وأتوها و أنتم تمشو ن، وعليكم السكينة، فما أد ركتم فصلو، وما فا تكم فأ تموا.  (متفق عليه)

"Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Shalat telah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, tetapi datanglah dengan penuh ketenangan. Gerakan apapun yg kalian dapatkan kerjakanlah, dan apa yg tertinggal sempurnakanlah (shalat itu)."

(Mutafaqun 'alaih)
Imam Muslim menambahkan dalam salah satu hadits yg diriwayatkannya:
فإن احد كم إذا كان يعمد الى الصلات فهو في صلاة
"Karena sesungguhnya jika salah seorang diantara kalian sengaja berangkat shalat maka dia terhitung berada dalam keadaan shalat

Faedah yang dapat diambil dari hadits diatas adalah:
1. Larangan berlarian kecil (tergesa-gesa) pada saat iqamah shalat dikumandangkan, karena hal itu tidak jarang dapat menghilangkan konsentrasi mendengarkan bacaan Quran.

2. Seorang hamba harus mendatangi tempat shalat dengan tenang, karena pada saat itu dia dalam posisi sebagai seorang yang sedang shalat, sehingga dia harus melakukan apa yang dilakukan orang yang sedang shalat, dan menghindari apa yang seharusnya dihindari orang yang tengah mengerjakan shalat.

3. Seorang makmum boleh bergabung dengan imam shalat kapan saja selama imam itu masih mengerjakannya,  sehingga dalam keadaan apapun yang dia jumpai maka dia boleh langsung mengikutinya, sedangkan yang tertinggal harus dilengkapi.

4. Tidak tergesa-gesa itu akan memperbanyak jumlah langkah jalan,  dan itu termasuk salah satu tujuan mendatangi shalat jamaah,  karena terdapat banyak hadits yg membahas mengenai masalah tersebut.

5. Barangsiapa mendapatkan satu bagian dari shalat, berarti dia telah mendapatkan keutamaan shalat jama'ah. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
فما أدركتم فصلوا
 "Gerakan apapun, yang kalian dapatkan maka kerjakanlah."
Dengan demikian, beliau tidak membedakan antara yang banyak dan yang sedikit.

Hadits No. 705
وعن ابن عباس رضيالله عنه أنه دفع مع النبي صلى الله عليه وسلم يوم عرفة فسمع النبي صلى الله عليه وسلم ورا ه زجرن اشديدا. وضربا وصوتا للإ بل، فأ شا ربسو طه اليهم وقا ل: أيها النا س عليكم بالسكينة فان البر ليس بالا يضا ع.
(رواه البجا ري مسلم بعضه )


Dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu bahwa dia pernah berjalan dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari arafah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar di belakang beliau ada hardikan keras, pukulan, dan suara unta. Maka beliau mengisyaratkan dengan cambuknya ke arah mereka seraya bersabda: "Wahai sekalian manusia, hendaklah kalian tenang, karena ketaatan itu tidak dengan tergesa-gesa
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan oleh Muslim sebagainya) 


Faedah yang dapat diambil dari hadits diatas adalah:

1. Tergesa-gesa dalam berjalan bukan termasuk bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah, karena hal itu dapat mengakibatkan desak-desakan dan dorong -dorongan serta menyakiti kaum Muslimin, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika mendapatkan sela maka beliau akan mempercepat jalan.

2. Kasih sayang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya, dimana beliau telah melarang mereka untuk tergesa-gesa agar mereka tidak kelelahan akibat menempuh jarak yang cukup jauh.


(Riyadhus Shalihin, syarah Syaikh Salim bin 'ied al-Hilali)

Follow:
Twitter: @fajarardhys
Channel Telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah , @SangPencerah
Blog: http://tetaplurus.blogspot.com/

Rabu, 27 Januari 2016

Pembagian Ghanimah dalam Islam

ومن فتل فتلا أ عطى سلبه وتقسم ا لغنمت بعد ذلك عل خمسة أخما س فيعطى أربعة أخما سها لمن شهد الو قعة  ويعطى للفارس ثل ثة أسهم وللرا سهم ولا يسهم الا لمن استكملت فيه خمس شرأط الإ سلا م والبلو غ والعقل والحرية والذ كو رية فإن اختل شرط من ذلك رضغ له ولم يسهم و يقسم الخمس على خمسة أسهم لر سو ل الله صلى الله عليه و سلم يسرف بعده للمصا ح وسهم لذ وي القر بىو همم بنو ها شم و بنو المطلب و سهم لليتا مى و سهم للمسا كين و سهم لأ بنا ءالسبيل

Barangsiapa berhasil membunuh musuh do medan perang, maka harta, senjata, dan kendaraan musuh tersebut diberikan kepadanya. Setelah itu, ghanimah dibagi menjadi lima bagian. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang, 3/5 bagian  diberikan kepada pasukan berkendaraan, dan 1/5 bagian diberikan kepada pasukan infanteri.

Seseorang tidak berhak memperoleh bagian ghanimah, kecuali terpenuhi lima syarat:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-Laki

Jika salah satu syarat diatas tidal terpenuhi, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah.

1/5 sisa dari ghanimah dibagi menjadi lima bagian:

1. Satu bagian untuk Rasulullah. Setelah beliau wafat, bagian ini digunakan untuk berbagai kemaslahatan bersama.
2. Satu bagian untuk keluarga Rasulullah, yaitu bani Hasyim dan bani Mutthalib
3. Satu bagian untuk anak -anak yatim.
4. Satu bagian untuk orang-orang miskin.
5. Satu bagian untuk ibnu sabil (musafir yg kehabisan bekal)

Penjelasan:

1. Harta, pakaian, senjata, kendaraan dan sesuatu yg dibawa oleh musuh yg terbunuh, itu disebut salab.

Bukhari (2973) dan Muslim (1851) meriwayatkan Abu Qatadah dari Rasulullah, beliau bersabda,

من قتل قتيلا عليه بينة فله سلبه

"Barangsiapa membunuh musuh dan ada buktinya, maka dia berhak mendapatkan salabnya."

Maksud "bukti" dalam hadits diatas adalah tanda atau saksi yg menyaksikan pembunuhannya.

2. Ghanimah adalah harta yg diambil dari orang-orang kafir dengan paksa ketika peperangan masih berlangsung walaupun ketika pengusiran.

3. Baihaqi (9/62) meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Apa pendapatmu tentang ghanimah?" Beliau menjawab,  "Seperlimanya untuk Allah, sedangkan empat perlimanya untuk pasukan."

4. Bukhari (2708) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah memberikan dua bagian kepada pasukan berkuda, sedangkan satu bagian untuk pemiliknya.
Dalam riwayat lainnya dari Bukhari (3988) dan Muslim (1762), Ibnu Umar berkata, " Rasulullah membagi ghanimah pada waktu perang Khaibar untuk pasukan berkuda mendapatkan dua bagian,  sedangkan untuk pasukan infanteri mendapatkan satu bagian."

5. Orang yang tidak terpenuhi pada dirinya syarat Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah. Akan tetapi, panglima pasukan atau imam boleh memberinya sedikit ghanimah sebelum dibagi. Pemberiannya berdasarkan ijtihad sesuai manfaat yg dipersembahkan serta tidak boleh melebihi bagian pasukan infanteri. Inilah maksud perkataan "diberi sebagian kecil".

6. Allah berfirman

واعلمو اأنما غنمتم من شىء فان لله خمسه، و للر سو ل ولذى القربى واليتمى والمسكين السبيل

"Ketahuilah,  sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil."
(Al-Anfal: 41)

Maksud "seperlima untuk Allah" adalah ditentukan hukumnya sesuai dengan keinginan-Nya.

Anak yatim adalah setiap anak kecil yg tdk mempunyai bapak. Jika telah baligh, maka dia bukan yatim lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah, " Tidak disebut yatim anak yang telah bermimpi". (HR. Abu Dawud 2873)

Ibnu Sabil adalah musafir yg tdk memiliki nafkah, sementara hartanya jauh darinya.
Bukhari (2971) meriwayatkan dari Jubair bin Muth'im, dia berkata,  "Saya bersama Utsman berjalan menemui Rasulullah, Kami berkata, "Wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian kepada bani Abdul Muththalib dan tidak memberi kami, padahal mereka dan kami, sama kedudukannya disisimu. 'Rasulullah lalu bersabda, "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu."

Maksud "sama kedudukannya" adalah dari sisi kekerabatannya, karena mereka semua adalah Bani Abdi Manaf.

Maksud "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu" adalah mereka menolong Rasulullah, baik sebelum maupun setelah mereka memeluk Islam.

(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al-Bugha)

Jumat, 08 Januari 2016

Bab Jihad

Kitab Jihad

Syarat wajib berjihad adalah tujuh perkara:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mampu berperang

Orang kafir yang tertawan itu dibagi dua:
1. Orang yang dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah anak-anak dan para wanita.
2. Orang yang tidak dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah laki-laki yang telah berusia baligh.

Terhadap para tawanan itu, Imam berhak memilih di antara empat perkara:

1. Dibunuh
2. Dijadikan budak
3. Dibebaskan
4. Ditebus dengan harta atau ditukar tawanan.

Imam harus menetapkan keputusan diantara semua pilihan ini sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Orang kafir yang masuk islam sebelum tertawan, maka harta, darah dan anak-anak kecilnya terlindungi.

Anak dari orang kafir dihukumi sebagai muslim ketika terdapat tiga sebab berikut:
1. Salah seorang dari kedua orang tuanya masuk islam.
2. Tertawan oleh seorang muslim dan dia terpisah dari kedua orang tuanya.
3. Ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam.

 Penjelasan:

1. Jihad adalah salah satu kewajiban dalam islam dan syiarnya yg paling besar. Dalil diisyaratkannya jihad adalah firman Allah,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)

Sunnah juga menunjukkan bahwa Rasulullah terus berjihad semenjak diizinkan pelaksanaannya sampa beliau kembali kepada Allah Ta'ala. Beliau menjelaskan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya. Misal, sabda beliau,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
[رواه البخاري ومسلم]

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallah." (HR. Bukhori (2786) dan Muslim (21))

Banyak nash Al-Quran dan hadits Nabi yg membahas keutamaan jihad dan motivasi untuk menegakkannya, celaan agar tidak meninggalkannya, dan peringatan untuk tidak melalaikannya.

2. Termasuk syarat wajib berjihad adalah mampu berperang.

Maksudnya adalah mampu berperang dengan badan dan harta tanpa mengalami kesulitan besar. Dengan demikian, tidak termasuk kedalam syarat ini orang buta, orang pincang, dan orang yang tidak memiliki nafkah.
Jadi orang yg hendak pergi berjihad, diharuskan memiliki nafkah untuk keluarga yg ditinggalkan.
Dasar syarat ini adalah firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
(QS al-Taubah: 123)

Orang yg diperintahkan untuk berperang adalah kaum beriman, yaitu kaum muslimin. Perintah ini tidak ditujukan kepada kaum lainnya. Jihad adalah salah satu ibadah paling agung, sedangkan non muslim bukanlah ahli ibadah. Jihad juga untuk meninggikan kalimat Allah, sedang orang kafir tidak berusaha untuk melakukan itu.
Juga firman-Nya,

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚوَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
(QS. At-Taubah: 91)

Maksud "orang-orang lemah" adalah anak-anak dan orang gila.
Peniadaan dosa karena tidak berangkat jihad merupakan tanda ketidakwajibannya.

Bukhori(2521) dan Muslim(1868) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tetapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun, beliau mengizinkan aku turut serta."
Hadits ini juga menunjukakan bahwa kewajiban berjihad bagi yang telah berusia 15 tahun, atau yang telah baligh.

 Bukhori (1762) meriwayatkan Aisyah, dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama kalian?"Beliau menjawab, "Jihad yang paling baik dan paling indah bagi kalian adalah haji. Yaitu haji yang mabrur."

Tetapi disini, wanita yg pergi berhaji WAJIB hukumnya ditemani mahrom nya, dan jika tdk ada yg menemani, maka gugurlah kewajiban berhajinya. Yang lebih afdhol adalah suami menemani isri berhaji, ada dalam satu riwayat bahwasanya seorang sahabat nabi ketika akan berperang kemudian dilarang Rasulullah, kemudian disuruhnya untuk menemani istrinya pergi berhaji.

3. Allah Ta'ala berfirman,

فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
 يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."

Bukhori (3804) dan Muslim (1766) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Bani Nadhir dan Bani Quraizhah memerangi kaum muslimin. Rasulullah lalu mengusir Bani Nadhir serta membiarkan Bani Quraizhah menetap dan membebaskan mereka. Ketika Bani Quraizhah kembali memerangi , beliau membunuh laki-laki mereka serta membagi para wanita, anak-anak, dan harta-harta mereka diantara kaum muslimin."

Orang yg mengeksekusi pembunuhan mereka adalah Sa'ad bin Muadz, berdasarkan keputusan Rasulullah, yaitu setelah mereka menyerang ketetapannya. [ Silakan baca Bukhori (2878) dan Muslim (1768 ]

Rasulullah menjadikan para tawanan dari Hawazin sebagai budak. Kemudian beliau memintakan pembebasan mereka kepada kaum muslimin setelah dibagi-bagi, yaitu ketika datang utusan Bani Hawazin dalam keadaan muslim. Mereka meminta kepada Rasulullah, agar beliau mengembalikan tawanan dan harta mereka. Kaum muslimin pun membebaskan mereka. (HR. Bukhori 2963)

Muslim (1755) bahwa sepasukan kaum muslimin membawa sekelompok tawanan. Diantara mereka ada wanita Bani Fazarah. Rasulullah lalu mengirim utusan kepada penduduk Mekah memberitahukan hal ini. Beliau menebus sekelompok kaum muslimin dengan wanita. Pada waktu itu, ada beberapa muslim ditawan di Mekah. Dalam riwayat muslim lainnya (1763) bahwa Rasulullah mengambil tebusan dari tawanan perang Badar.

4. Bukhori (25) dan Muslim (22) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,

مِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ".

"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Jika melakukannya, maka terjagalah darah dan harta mereka, kecuali berdasarkan hak islam, sedangkan perhitungannya dikembalikan kepada Allah."

Anak-anak kecil masuk dalam kategori "terjagalah darah dan harta mereka" karena mengikuti kedua orang tuanya dalam memeluk Islam.

Maksud "hak islam" adalah jika mereka melakukan sesuatu yang layak mendapatkan hukuman badan atau harta dalam islam. Mereka dihukum karena hal ini sebagai Qishash.
Maksud " dikembalikan kepada Allah" adalah perkara-perkara yg berhubungan dgn rahasia-rahasia mereka dan apa yg mereka sembunyikan.

5. Jika ada anak dari orang kafir ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam, maka dia dihukumi sebagai muslim. Hal ini untuk memprioritaskan sisi keislaman serta memperkuat maslahat dan manfaat bagi anak kecil. Sebab, islam adalah sifat kesesmpurnaan, kemuliaan, dan keagungan. Rasulullah bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak ada yg lebih tinggi darinya." (HR. Daruquthni dalam sunannya, Kitab Nikah)


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, Kitab Jihad, DR. Musthafa Diib Al-Bugha)


Dengan sedikit penambahan oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal