Jumat, 08 Januari 2016

Bab Jihad

Kitab Jihad

Syarat wajib berjihad adalah tujuh perkara:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mampu berperang

Orang kafir yang tertawan itu dibagi dua:
1. Orang yang dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah anak-anak dan para wanita.
2. Orang yang tidak dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah laki-laki yang telah berusia baligh.

Terhadap para tawanan itu, Imam berhak memilih di antara empat perkara:

1. Dibunuh
2. Dijadikan budak
3. Dibebaskan
4. Ditebus dengan harta atau ditukar tawanan.

Imam harus menetapkan keputusan diantara semua pilihan ini sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Orang kafir yang masuk islam sebelum tertawan, maka harta, darah dan anak-anak kecilnya terlindungi.

Anak dari orang kafir dihukumi sebagai muslim ketika terdapat tiga sebab berikut:
1. Salah seorang dari kedua orang tuanya masuk islam.
2. Tertawan oleh seorang muslim dan dia terpisah dari kedua orang tuanya.
3. Ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam.

 Penjelasan:

1. Jihad adalah salah satu kewajiban dalam islam dan syiarnya yg paling besar. Dalil diisyaratkannya jihad adalah firman Allah,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)

Sunnah juga menunjukkan bahwa Rasulullah terus berjihad semenjak diizinkan pelaksanaannya sampa beliau kembali kepada Allah Ta'ala. Beliau menjelaskan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya. Misal, sabda beliau,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
[رواه البخاري ومسلم]

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallah." (HR. Bukhori (2786) dan Muslim (21))

Banyak nash Al-Quran dan hadits Nabi yg membahas keutamaan jihad dan motivasi untuk menegakkannya, celaan agar tidak meninggalkannya, dan peringatan untuk tidak melalaikannya.

2. Termasuk syarat wajib berjihad adalah mampu berperang.

Maksudnya adalah mampu berperang dengan badan dan harta tanpa mengalami kesulitan besar. Dengan demikian, tidak termasuk kedalam syarat ini orang buta, orang pincang, dan orang yang tidak memiliki nafkah.
Jadi orang yg hendak pergi berjihad, diharuskan memiliki nafkah untuk keluarga yg ditinggalkan.
Dasar syarat ini adalah firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
(QS al-Taubah: 123)

Orang yg diperintahkan untuk berperang adalah kaum beriman, yaitu kaum muslimin. Perintah ini tidak ditujukan kepada kaum lainnya. Jihad adalah salah satu ibadah paling agung, sedangkan non muslim bukanlah ahli ibadah. Jihad juga untuk meninggikan kalimat Allah, sedang orang kafir tidak berusaha untuk melakukan itu.
Juga firman-Nya,

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚوَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
(QS. At-Taubah: 91)

Maksud "orang-orang lemah" adalah anak-anak dan orang gila.
Peniadaan dosa karena tidak berangkat jihad merupakan tanda ketidakwajibannya.

Bukhori(2521) dan Muslim(1868) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tetapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun, beliau mengizinkan aku turut serta."
Hadits ini juga menunjukakan bahwa kewajiban berjihad bagi yang telah berusia 15 tahun, atau yang telah baligh.

 Bukhori (1762) meriwayatkan Aisyah, dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama kalian?"Beliau menjawab, "Jihad yang paling baik dan paling indah bagi kalian adalah haji. Yaitu haji yang mabrur."

Tetapi disini, wanita yg pergi berhaji WAJIB hukumnya ditemani mahrom nya, dan jika tdk ada yg menemani, maka gugurlah kewajiban berhajinya. Yang lebih afdhol adalah suami menemani isri berhaji, ada dalam satu riwayat bahwasanya seorang sahabat nabi ketika akan berperang kemudian dilarang Rasulullah, kemudian disuruhnya untuk menemani istrinya pergi berhaji.

3. Allah Ta'ala berfirman,

فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
 يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."

Bukhori (3804) dan Muslim (1766) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Bani Nadhir dan Bani Quraizhah memerangi kaum muslimin. Rasulullah lalu mengusir Bani Nadhir serta membiarkan Bani Quraizhah menetap dan membebaskan mereka. Ketika Bani Quraizhah kembali memerangi , beliau membunuh laki-laki mereka serta membagi para wanita, anak-anak, dan harta-harta mereka diantara kaum muslimin."

Orang yg mengeksekusi pembunuhan mereka adalah Sa'ad bin Muadz, berdasarkan keputusan Rasulullah, yaitu setelah mereka menyerang ketetapannya. [ Silakan baca Bukhori (2878) dan Muslim (1768 ]

Rasulullah menjadikan para tawanan dari Hawazin sebagai budak. Kemudian beliau memintakan pembebasan mereka kepada kaum muslimin setelah dibagi-bagi, yaitu ketika datang utusan Bani Hawazin dalam keadaan muslim. Mereka meminta kepada Rasulullah, agar beliau mengembalikan tawanan dan harta mereka. Kaum muslimin pun membebaskan mereka. (HR. Bukhori 2963)

Muslim (1755) bahwa sepasukan kaum muslimin membawa sekelompok tawanan. Diantara mereka ada wanita Bani Fazarah. Rasulullah lalu mengirim utusan kepada penduduk Mekah memberitahukan hal ini. Beliau menebus sekelompok kaum muslimin dengan wanita. Pada waktu itu, ada beberapa muslim ditawan di Mekah. Dalam riwayat muslim lainnya (1763) bahwa Rasulullah mengambil tebusan dari tawanan perang Badar.

4. Bukhori (25) dan Muslim (22) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,

مِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ".

"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Jika melakukannya, maka terjagalah darah dan harta mereka, kecuali berdasarkan hak islam, sedangkan perhitungannya dikembalikan kepada Allah."

Anak-anak kecil masuk dalam kategori "terjagalah darah dan harta mereka" karena mengikuti kedua orang tuanya dalam memeluk Islam.

Maksud "hak islam" adalah jika mereka melakukan sesuatu yang layak mendapatkan hukuman badan atau harta dalam islam. Mereka dihukum karena hal ini sebagai Qishash.
Maksud " dikembalikan kepada Allah" adalah perkara-perkara yg berhubungan dgn rahasia-rahasia mereka dan apa yg mereka sembunyikan.

5. Jika ada anak dari orang kafir ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam, maka dia dihukumi sebagai muslim. Hal ini untuk memprioritaskan sisi keislaman serta memperkuat maslahat dan manfaat bagi anak kecil. Sebab, islam adalah sifat kesesmpurnaan, kemuliaan, dan keagungan. Rasulullah bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak ada yg lebih tinggi darinya." (HR. Daruquthni dalam sunannya, Kitab Nikah)


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, Kitab Jihad, DR. Musthafa Diib Al-Bugha)


Dengan sedikit penambahan oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar