Jumat, 29 Januari 2016

Pembagian Harta Fai'

ويقسم ما ل الفيءعلىخمسى فرق يصرف خمسة على من يسرف عايهم الغنيمة ويعطى أربعة أخما سها للمقا تلة وفي مصا لح المسلمين. 

Harta Fai' dibagi menjadi lima bagian pula. 1/5 diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkan bagian 1/5 ghanimah. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang dan untuk berbagai kemaslahatan kaum Muslimin.

Penjelasan:

1. Fai' adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, atau diambil setelah perang benar-benar berakhir.
Termasuk disini adalah harta orang Murtad.

2. Allah berfirman,

ماأفاء الله على رسوله، من أهل القر ى فللله وللر سو ل ولذ ىالقربى واليتمى والمسكين وابن السبيل 

Apa saja harta rampasan (fai')  yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan
(Al-Hasyr: 7)

Ayat ini masih umum dan tidak disebutkan seperlimanya. Ayat ini kemudian dikaitkan dengan ayat ghanimah yang menyebutkan seperlimanya.
Rasulullah bersabda, "Saya hanya berhak mengambil seperlima dari harta fai' yang Allah beri, sedangkan seperlimanya itu saya kembalikan kepada kalian. "
(HR. Baihaqi, Nihayah: 3/272)
Artinya, seperlima bagian itu adalah untuk berbagai kemaslahatan kalian dan dibagi setelah Rasulullah meninggal. Maksud Seperlima itu adalah seperlima dari seperlima harta Fai'. 

3. 4/5 bagian fai' diberikan kepada orang yang ikut berperang, yaitu pasukan yang bertugas mengawasi musuh dan menjaga perbatasan. Mereka selalu siap berjihad. 

4. Selain kepada orang yang ikut berperang, 4/5 bagian fai' juga diberikan untuk berbagai kemaslahatan kaum muslimin. Sebab beginilah yang diberikan oleh Rasulullah ketika hidupnya. Beliau memberikannya sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya.
Bukhari (2748) dan Muslim (1757) neriwayatkan dari Umar, dia berkata, "Harta Bani Nadhir adalah diantara Fai' yang Allah berikan kepada Rasul-Nya. Kaum muslimin tidak perlu memacu kuda dan untanya. Ini khusus untuk Rasulullah. Beliau memberikan kepada keluaganya sebagai nafkah tahunan, kemudian sisanya beliau alokasikan untuk senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah."

Diantara objek pengalokasian harta tersebut adalah untuk menafkahi keluarga mujahidin yang meninggal, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Mereka menamakan Murtaziqah walaupun bukan dalam kondisi berperang. Harta itu juga dialokasikan untuk para ulama dan lainnya, yaitu dari kalangan orang-orang yang dibutuhkan kontribusinya oleh umat. Bagian itu diberikan kepada ahli waris mereka yang harus dinafkahi ketika mujahidin masih hidup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam An-Nihayah dinyatakan, "Barangsiapa meninggal dari kalangan Murtaziqah, maka bagian dari 4/5 fai' diberikan kepada orang yang harus dinafkahinya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan dari sesuatu yang menjadi bagiannya. Maka istri diberi bagiannya walau lebih dari seorang. Begitu juga dengan bagian anak-anak perempuan sampai mereka menikah, atau memiliki mata pencaharian, atau selainnya. Begitu juga halnya dengan anak laki-laki sampai mereka mandiri, atau mampu berperang. Mereka diberi bagian agar orang-orang tidak sibuk mencari biaya kehidupan dan melalaikan jihad ketika mengetahui keluarganya akan terlantar. Anak laki-laki yang telah baligh namun lemah adalah sama dengan orang yang belum baligh.
Menurut sebagian pendapat, "Anak-anak seorang ulama diberi bagian dari harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan sampai mereka mandiri. Begitu juga dengan istrinya sampai menikah kembali. Ini sebagai dorongan untuk menuntut ilmu."


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i,  kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al -Bugha )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar