Rabu, 27 Januari 2016

Pembagian Ghanimah dalam Islam

ومن فتل فتلا أ عطى سلبه وتقسم ا لغنمت بعد ذلك عل خمسة أخما س فيعطى أربعة أخما سها لمن شهد الو قعة  ويعطى للفارس ثل ثة أسهم وللرا سهم ولا يسهم الا لمن استكملت فيه خمس شرأط الإ سلا م والبلو غ والعقل والحرية والذ كو رية فإن اختل شرط من ذلك رضغ له ولم يسهم و يقسم الخمس على خمسة أسهم لر سو ل الله صلى الله عليه و سلم يسرف بعده للمصا ح وسهم لذ وي القر بىو همم بنو ها شم و بنو المطلب و سهم لليتا مى و سهم للمسا كين و سهم لأ بنا ءالسبيل

Barangsiapa berhasil membunuh musuh do medan perang, maka harta, senjata, dan kendaraan musuh tersebut diberikan kepadanya. Setelah itu, ghanimah dibagi menjadi lima bagian. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang, 3/5 bagian  diberikan kepada pasukan berkendaraan, dan 1/5 bagian diberikan kepada pasukan infanteri.

Seseorang tidak berhak memperoleh bagian ghanimah, kecuali terpenuhi lima syarat:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-Laki

Jika salah satu syarat diatas tidal terpenuhi, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah.

1/5 sisa dari ghanimah dibagi menjadi lima bagian:

1. Satu bagian untuk Rasulullah. Setelah beliau wafat, bagian ini digunakan untuk berbagai kemaslahatan bersama.
2. Satu bagian untuk keluarga Rasulullah, yaitu bani Hasyim dan bani Mutthalib
3. Satu bagian untuk anak -anak yatim.
4. Satu bagian untuk orang-orang miskin.
5. Satu bagian untuk ibnu sabil (musafir yg kehabisan bekal)

Penjelasan:

1. Harta, pakaian, senjata, kendaraan dan sesuatu yg dibawa oleh musuh yg terbunuh, itu disebut salab.

Bukhari (2973) dan Muslim (1851) meriwayatkan Abu Qatadah dari Rasulullah, beliau bersabda,

من قتل قتيلا عليه بينة فله سلبه

"Barangsiapa membunuh musuh dan ada buktinya, maka dia berhak mendapatkan salabnya."

Maksud "bukti" dalam hadits diatas adalah tanda atau saksi yg menyaksikan pembunuhannya.

2. Ghanimah adalah harta yg diambil dari orang-orang kafir dengan paksa ketika peperangan masih berlangsung walaupun ketika pengusiran.

3. Baihaqi (9/62) meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Apa pendapatmu tentang ghanimah?" Beliau menjawab,  "Seperlimanya untuk Allah, sedangkan empat perlimanya untuk pasukan."

4. Bukhari (2708) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah memberikan dua bagian kepada pasukan berkuda, sedangkan satu bagian untuk pemiliknya.
Dalam riwayat lainnya dari Bukhari (3988) dan Muslim (1762), Ibnu Umar berkata, " Rasulullah membagi ghanimah pada waktu perang Khaibar untuk pasukan berkuda mendapatkan dua bagian,  sedangkan untuk pasukan infanteri mendapatkan satu bagian."

5. Orang yang tidak terpenuhi pada dirinya syarat Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah. Akan tetapi, panglima pasukan atau imam boleh memberinya sedikit ghanimah sebelum dibagi. Pemberiannya berdasarkan ijtihad sesuai manfaat yg dipersembahkan serta tidak boleh melebihi bagian pasukan infanteri. Inilah maksud perkataan "diberi sebagian kecil".

6. Allah berfirman

واعلمو اأنما غنمتم من شىء فان لله خمسه، و للر سو ل ولذى القربى واليتمى والمسكين السبيل

"Ketahuilah,  sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil."
(Al-Anfal: 41)

Maksud "seperlima untuk Allah" adalah ditentukan hukumnya sesuai dengan keinginan-Nya.

Anak yatim adalah setiap anak kecil yg tdk mempunyai bapak. Jika telah baligh, maka dia bukan yatim lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah, " Tidak disebut yatim anak yang telah bermimpi". (HR. Abu Dawud 2873)

Ibnu Sabil adalah musafir yg tdk memiliki nafkah, sementara hartanya jauh darinya.
Bukhari (2971) meriwayatkan dari Jubair bin Muth'im, dia berkata,  "Saya bersama Utsman berjalan menemui Rasulullah, Kami berkata, "Wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian kepada bani Abdul Muththalib dan tidak memberi kami, padahal mereka dan kami, sama kedudukannya disisimu. 'Rasulullah lalu bersabda, "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu."

Maksud "sama kedudukannya" adalah dari sisi kekerabatannya, karena mereka semua adalah Bani Abdi Manaf.

Maksud "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu" adalah mereka menolong Rasulullah, baik sebelum maupun setelah mereka memeluk Islam.

(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al-Bugha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar