💡Hukum Mengasuh Anak
🌾Jika suami menceraikan istrinya, sedangkan dia memilih anak darinya, maka istrinya lebih berhan untuk memelihara si anak sampai berusia tujuh tahun. Setelah itu, anak diberi hak memilih diantara kedua orang tuanya. Siapa saja yang dia pilih di antara keduanya, maka anak itu diserahkan kepadanya.
Syarat untuk mengasuh anak itu ada tujuh:
1. Berakal.
2.Merdeka.
3. Beragama.
4. Bisa menjaga kehormatan diri (wanita baik-baik).
5. Amanah.
6. Bermukim di suatu daerah yang jelas.
7.Tidak bersuami
Jika kurang salah satu syarat, maka gugurlah hal untuk mengasuh anak dari istri yang dicerai itu.
📚Penjelasan
1. Abu Dawud (2276) dan selainnya meriwayatkan dari “Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam didatangi oleh seorang wanita dan berkata, “Wahai Rasulullah! Putraku ini membutuhkan perutku sebagai bejananya, payudaraku sebagai minumannya, dan pangkuanku. Akan tetapi, bapaknya menceraikanku dann ingin mengambilnya dari diriku. “Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”
2. Tirmidzi (1357) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah memberi pilihan kepada seorang anak antara bapak dan ibunya. Dalam riwayat Abu Dawud (2277) dan selainya disebutkan bahwa seorang wanita mendatangi nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya suamiku ingin membawa pergi putraku. Padahal, putraky ini yang memberiku minum dari sumur Abu “Inbah dan memberiku manfaat.” Rasulullah lalu bersabda, “Hendaklah kalian berdua memberinya kesempatan untuk memilih.” Suaminya berkata, “siapa yang ingin menentangku dalam perkara putraku ini?” Kemudian nabi bersabda, “Ini bapakmu dan ini ibumu. Peganglah tangan siapapun yang engkau inginkan!” KemudiaN anak itu memegang tangan ibunya. Ibunya lalu membawa pergi.
Dalam hadits diatas disebutkan bahwa putra wanita tersebut sudah besar dan mampu melakukan sesuatu yang akan bermanfaat untuk ibunya. Dahulu dia telah mendidiknya ketika kecil dan tidak mampu melakukan apapun.
3. Diantara syarat untuk mengasuh anak adalah beragama. Maksudnya, orang yang memeliharanya adalah seorang muslim jika orang yang dipelihara juga seorang muslim
4. Termasuk syarat juga adalah tidak bersuami. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam tadi, “selama engkau belum menikah.
(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Nikah, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)
Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar