Selasa, 01 Desember 2015

Menjama" Shalat

💡Menjama" Shalat

🌾Boleh bagi musafir untuk menjama" antara Dzuhur dengan Ashar diwaktu manapun yang diinginkan di antara keduanya serta antara Maghrib dan Isya” di waktu manapun yang dia inginlan diantara keduanya.

Boleh bagi orang yang mukim menjama" antara Dzuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya" ketika turun hujan di waktu pertama shalat tersebut.

📚Penjelasan;

Bukhari (1057) meriwayatkan dari Ibnu “Abbas, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahi “alaihi wa sallam menjama" antara shalat Dzuhur dan Ashar jika sedang melakukan safar dan juga menjama" antara Maghrib dan Isya".”

Abu Dawud (1208) dan Tirmidzi (554) meriwayatkan dari Mu"adz bahwa Nabi Shallallahi “alaihi wa sallam berada pada perang tabuk. Jika melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Dzuhur dan menjama" di waktu Ashar, kemudian mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir, beliau shalat Dzuhur dan Ashar semuanya, kemudian berjalan. Jika melakukan perjalanan sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan Maghrib dan melaksanakannya bersama dengan shalat Isya". Jika melakukan perjalanan setelah Maghrib, beliau menyegerakan Isya". Beliau mengerjakannya bersama dengan shalat Magjrib.

2.  Bukhari (518) dan Muslim (705) meriwayatkan dari Ibnu “Abbas bahwa Rasulullah Shallallahi “alaihi wa sallam, mengerjakan shalat di Madinah sebanyak tujuh atau delapan rekaat, yaitu Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya.” Muslim menambahkan, “Beliau melakukan itu bukan karena takut dan tidak dalam keadaan safar.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Ayyub, salah seorang periwayat hadits, berkata, “Barangkali hal itu dilakukan ketika hujan di malam hari.” “Mungkin saja", katanya.

Syarat bolehnya menjama" shalat Maghrib dan shalat Isya" ketika hujan adalah:

Dilakukan secara berjamaah di masjid atau tempat yang jauh menurut kebiasaan.

Tidak boleh menjama”nya di waktu kedua karena bisa jadi hujan akan berhenti sehingga menyebabkan pelaksanaan shalat bukan pada waktunya tanpa udzur.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Shalat,  DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar