Selasa, 01 Desember 2015

Shalatnya Musafir

💡Sholatnya Musafir

🌾Seorang musafir boleh mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat dengan lima syarat, yaitu:

1. Safarnya bukan untuk maksiat.
2. Jarak safar sejauh 16 farsakh.
3. Shalat yang di qasar khusus shalat yang berjumlah empat rekaat.
4. Berniat mengqasar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (tidak melakukan safar).

📚Penjelasan:

1. Dasar bolehnya musafir mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat adalah firman Allah Ta"ala,

“Apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqasar shalat(mu).”

(An-Nisa : 101)

Muslim (686) meriwayatkan dari Ya"la bin Umayyah, dia berkata, “Saya bertanya kepada Umar bin Khattab mengenai firman Allah,

“Maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” Bukankah orang-orang telah aman?” Umar menjawab, “Saya juga heran dengan apa yang engkau herankan itu. Lalu, saya bertanya pada Rasulullah tentang hal ini. Beliau menjawab, “Ini adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekahnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa mengqasar shalat bukan hanya khusus ketika ada rasa takut.

Bukhari (1039) dN Muslim (690) meriwayatkan dari Anas dia berkata, “Saya shalat dzuhur empat rekaat bersama Rasulullah di Madinah dan shalat Ashar dua rekaat du Dzul Hulaifa.”

2. Bukhari meriwayatkan dengan disertai komentar (tentang mengqasar shalat, bab: berapa jarak yang diperbolehkan untuk mengqasar shalat), “Ibnu Umar dan Ibnu “Abbas mengqasar dan berbuka dengan jarak 4 barf, yaitu 16 farsakh.” Jarak ini kira-kira sama dengan 81 km. Kedua sahabat ini melakukannya berdasarkan ilmu dari Nabi.

3. Mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat dilakukan ketika dalam safar. Jika diwaktu safar seseorang mengqadha” shalat yang tertinggal ketika mukim, maka tidak boleh mengqasarnya. Begitu juga dengan mengqadha" shalat yang tertinggal ketika safar di waktu mukim.

4. Dasar tidak bolehnya musafir mengqasar shalat dengan bermakmum kepada orang yang mukim (tidak melakukan safar) adalah khabar Ahmad bin Hanbal dari Ibnu “Abbas yang ditanya, “Mengapa seorang musafir mengerjakan shalat dua rekaat jika sendirian dan empat rekaat jika bermakmum dengan orang yang mukim?” Ibnu “Abbas menjawab, “Itulah sunnah.”

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Shalat, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar