💡Hukum Mengenai ummu Walad
🌾Ada seorang yang bertanya mengenai budak yang dihamili tuannya, dan kemudian tuannya tersebut wafat. Apakah budak tersebut secara otomatis diwariskan ke anak tuan nya tersebut?
Jawab:
Jika pemilik budak menggauli budak perempuannya, kemudian mengandung janin, maka haram bagi pemiliknya untuk menjual, meggadaikan, dan menghadiahkannya. Dia boleh boleh menggunakannya untuk pelayanan dan berhubungan badan. Jika pemilik budak itu meninggal, maka budak perempuan ini merdeka sebagai harta kekayaan sebelum dibayarkan hutang-hutangnya dan ditunaikan wasiat-wasiatnya. Anak budak perempuan itu dari orang lain sama dengan kedudukannya.
Barangsiapa mengauli budak perempuan orang lain setelah menikahinya, maka anak yang dilahirkannya menjadi budak dari pemilik budak perempuan itu. Jika seseorang menggaulinya dengan syubhat, maka anak yang dilahirkannya itu merdeka dan dia harus membayarkan harga anak itu kepada pemilik budak perempuan. Jika seseorang membeli budak perempuan yang dicerai setelah dia disetubuhi melalui pernikahan, maka budak perempuan itu tidak menjadi ummul walad baginya. Budak perempuan itu menjadi itu menjadi ummul walad jika persetubuhan terjadi karena syubhat, berdasarkan salah satu pendapat.
📚Penjelasan:
1. Ummu walad adalah budak wanita yang digauli pemiliknya, kemudian melahirkan anak untuknya.
2. Daruquthni (4/134) dan Baihaqi (10/348) meriwayatkan dari Umar, dia mengatakan, "Ummu walad itu tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pemiliknya boleh menggaulinya selama dia masih hidup. Jika pemiliknya meninggal, maka ummu walad itu merdeka."
Ibnul Qaththan menyatakan atsar ini shahih dan marfu". (Nihayah:3/121)
Imam Malik dalam Al-Muwaththa" (2/776) meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab berkata, "Budak perempuan manapun yang melahirkan anak dari pemiliknya, maka dia tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Pemiliknya boleh menggaulinya. Jika pemiliknya meninggal, maka budak perempuan itu merdeka."
3. Jika budak perempuan memiliki anak bukan dari majikannya setelah menjadi ummu walad, maka anaknya itu merdeka seperti ibunya setelah pemiliknya meninggal. Sebab, kemerdekaan anak mengikuti kemerdekaan ibunya.
4. Barangsiapa menggauli budak perempuan orang lain setelah menikahinya, maka anak yang dilahirkannya menjadi budak dari pemilik budak perempuan itu. Sebab, perempuan itu adalah budak, sedangkan anaknya mengikuti hukum ibunya.
5. Maksud "menggauli dengan syubhat" adalah menggauli budak perempuan orang lain karena menyangka bahwa perempuan itu adalah budaknya atau istrinya yang berstatus perempuan merdeka.
6. Jika seseorang membeli budak perempuan yang dicerai setelah dia setubuhi melalui pernikahan, maka budak perempuan itu tidak menjadi ummu walad baginya. Gambarannya sebagai berikut:
Seseorang menikahi perempuan yang berstatus sebagai budak dan menggaulinya sehingga melahirkan anak. Orang itu kemudian menceraikannya. Kemudian dia memilikinya dari pemiliknya dengan membeli, melalui hibah, atau selainnya.
7. Pendapat yang menyatakan bahwa budak perempuan tersebut menjadi ummul walad jika persetubuhan terjadi karena syubhat adalah pendapat lemah. Pendapat paling kuat menyatakan bahwa budak perempuan itu menjadi ummu walad selama dia tidak menggaulinya dan melahirkan setelah memilikinya.
Wallahu"alam bisshowab.
Demikianlah penjelasan yang kami kutipkan dari kitab Nikah At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja" fi Al-Fiqh Asy-Syafi"i.
Dr. Musthafa Diib Al-Bugha
Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar