Selasa, 24 November 2015

Hukum Meninggalkan Sholat

💡Hukum Meninggalkan Sholat

Orang yang meninggalkan sholat itu terbagi dua:

🌾Pertama: orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang yang murtad.

📚Penjelasan: orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat harus diminta untuk bertaubat. Taubatnya adalah dengan mengerjakan shalat seraya mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya shalat. Jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh sebagai orang kafir. Mayatnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan dipemakaman kaum muslimin. Hadits yng diriwayatkan imam muslim (82)
Rasulullah bersabda: "sesungguhnya batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat."

🌾Kedua: orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta untuk bertaubat. Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin.

📚Penjelasan: orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta untuk bertaubat. Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunuh sebagai had. Maksudnya, sebagai hukuman karena meninggalkan kewajiban yang mengharuskannya untuk diperangi. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori (25) dan imam muslim (22) dari ibnu umar bahwa Rasulullah bersabda: "saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bagwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utuasan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika melakukannya, maka terjagalah darah dan harta mereka, kecuali berdasarkan hak islam, sedangkan perhitungannya dikembalikan kepada Allah."

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat harus diperangi jika tidak mengerjakan shalat, tetapi dia tidak dikafirkan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (1420) dan selainnya dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata,
" Saya mendengar Rasulullah berasabda: "Ada lima shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada para hambaNya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya dia mendapatkan janji dari Allah untuk memasukkannya ke surga. Barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapatkan janji itu dariNya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak, Dia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga."

Hadits diatas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan. Sebab jika dikafirkan, maka dia tidak akan masuk kategori sabdanya, "Jika Allah berkehendak, Dia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga. Orang kafir pasti tidak akan masuk ke dalam surga. Oleh karena itu, hadits ini ditunjukkan kepada orang yang meninggalkan shalat karena malas, sebagai bentuk kompilasi diantara dalil-dalil yang ada.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Bab Hukum Meninggalkan Shalat)

Follow
Twitter: @fajarardhys
Telegram: @muhammadiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar