💡Mandi yang Disunnahkan
🌾Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu:
1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat jum"at.
2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat idul fitri.
3. Mandi ketika akan mengerjakan shalat idul Adha.
4. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa`(meminta hujan).
5. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari).
6. Mandi setelah memandikan jenazah.
7. Mandi bagi oranf kafir setelah masuk islam.
8. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila.
9. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan.
10. Mandi ketika akan mengerjakan ihram.
11. Mandi ketika akan memasuki Mekkah.
12. Mandi ketika akan wukuf di Arafah.
13. Mandi ketika akan mabit (bermalam) di muzdalifah.
14. Mandi ketika akan melempar tiga jumroh.
15. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf.
16. Mandi ketika akan mengerkakan sa"i
17. Mandi ketika akan memasuki Madinah.
📚Penjelasan:
1. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan shalat jumat; Bukhori (837), Muslim (844), dan selain keduanya dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian pergi untuk mengerjakan shalat Jum"at, maka hendaknya dia mandi."
Perubahan hukumnya dari wajib menjadi sunnah adalah berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi (497),
"Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat, maka dia telah mengamalkan sunnah dan itulah sebaik-baik sunnah. Barangsiapa mandi, maka mandi lebih baik."
2. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan shalat "Id, imam malik dalam Al-Muwaththa" (1/177) meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umat mandinketika Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat shalat.
Idul Adha di qiyaskan dengan Idul Fitri.
3. Saya tidak mendapatkan dalil naqli tentang disunnahkan mandi ketika akan mengerjakan istisqo, khusuf, maupun kusuf. Mungkin para ulama menganggapnya sunnah dengan cara mengqiyaskannya dengan hari Jumat dan dua hari raya karena maknanya sama, yaitu dari sisi berjamaah dan orang-orang berkumpul untuk melaksanakannya.
4. Mengenai mandi setelah memandikan jenazah, Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,
"Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah dia mandi. Barangsiapa memikulnya, hendaklah dia berwudhu."
Hadits ini diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dinilai hasan oleh Tirmidzi (993). Perubahan hukumnya dari wajib menjadi sunnah adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hakim (1/387)
"Kalian tidak harus mandi karena memandikan mayat kalian, yaitu jika kalian memandikannya."
Mengenai mandi bagi orang kafir setelah masuk islam, Abu Dawud (355) dan Tirmidzi (605) meriwayatkan dari Qais bin "Ashim, dia berkata,
"Saya mendatangi Nabi karena ingin masuk islam. Beliau lalu memerintahku untuk mandi denga air dan sidr, yaitu daun yang ditumbuk dari pohon tertentu."
Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini, "Hadits ini diamalkan menurut para ulama. Mereka menyatakan sunnah untuk mandi dan mencuci pakaiannya jika seorang laki-lali masuk islam"
6. Dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang sadar dari pingsan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (655) dan Muslim (418) dari Aisyah, dia berkata: "Penyakit Rasulullah parah. Beliau bertanya, "apakah orang-orang ini sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum. Mereka menunggumu, wahai Rasulullah!""Beliau berkata, "Ambilkan untukku air sebaskom." Aidyah melanjutkan ceritanya, maka kamipun melakukannya. Kemudian beliau mandi. Tatkala bangkit dengan susah payah, beliau pingsan. Setelah itu sadar kembali.
Gila diqiyaskan dengan pingsan karena maknanya sama, bahkan gila lebih tibggi tingkatannya.
7. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan ihram, Tirmidzi (830) meriwayatkan dari zaid bin Tsabit bahwa Nabi melepas pakaiannya untuk ihram dan mandi.
8. Mengenai mandi ketika akan memasuki Mekkah, Bukhari (1478) dan Muslim (1259) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa jika berangkat ke Mekkah, dia tidak akan bermalam kecuali di Dzu Thuwa sampai pagi hari dan mandi. Kemudian masuk ke Mekkah ketika siang hari. Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi melakukan itu.
9. Mengenai mandi ketika akan wukuf di Arafah. Imam malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa" (1/322) dari Ibnu Umar bahwa dia mandi karen ihram sebelum melakukan ihram karena memasuki Mekkah dan wukuf pada sore hari di Arafah.
10. Pendapat yang paling benar adalah tidak disunnahkan mandi ketika mabut di Muzdalifah. (Nihayah)
11. Pendapat yang dapat dijadikan sandaran adalah mandi untuk tawaf itu tidak disunnahkan. (Al-Iqna")
Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: tetaplurus.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar