Asy-Syaikh Muhammad Ibnu ‘Utsaimin t mengatakan, “Hendaknya diketahui
bahwa memberontak (kudeta) kepada penguasa adalah tidak diperbolehkan
kecuali dengan syarat-syarat. Rasulullah telah menerangkannya
sebagaimana dalam hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit :
بَايَعْنَا رَسُوْلَ اللهِ n عَلىَ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا
وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنا وَأَلاَّ
نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا
كُفْرًا
بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk mendengar dan taat baik dalam
keadaan kami giat atau tidak suka, susah atau mudah, dalam keadaan
mereka mengutamakan diri mereka daripada kami dan agar kami tidak
merebut urusan (kepemimpinan) dari pemiliknya. Beliau bersabda, ‘Kecuali
kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti padanya
dari Allah’.”
Dari hadits di atas kita bisa mengambil pelajaran tentang syarat-syarat
kapan dibolehkan melakukan pemberontakan kepada pemerintah.
Syarat pertama: Kita melihat, yang maknanya kita mengetahui dengan ilmu yang yakin bahwa penguasa telah melakukan kekafiran.
Syarat kedua: Apa yang dilakukan oleh penguasa adalah benar-benar
kekafiran. Bila masih tergolong perbuatan kefasikan maka tidak boleh
memberontak bagaimanapun besar kefasikan yang dilakukan penguasa.
Syarat ketiga: Dilakukan dengan terang dan jelas, tanpa mengandung penafsiran lain.
Syarat keempat: Kita memiliki bukti dari Allah, dalam hal ini, yakni
hal itu berdasarkan bukti yang pasti dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta ijma’ umat.
Syarat kelima: Diambil dari dasar-dasar umum agama Islam yaitu kemampuan
mereka (rakyat) untuk menumbangkan penguasa. Jika tidak punya
kemampuan, maka akan terbalik, sehingga malah mencelakakan rakyat yang
justru menimbulkan mudarat yang jauh lebih besar daripada mudarat yang
akan diakibatkan jika mendiamkan penguasa tersebut… (Fiqih Siyasah
Syar’iyyah, hlm. 277—278)
Asy-Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Tidak boleh memberontak kepada
penguasa dan memecah tongkat ketaatan kecuali jika didapati pada
penguasa itu kekafiran yang nyata yang ada buktinya dari Allah, di sisi
para pemberontak dan mereka mampu untuk itu (melakukan pemberontakan)
dengan cara yang tidak menimbulkan kemungkaran dan kerusakan yang lebih
besar.” (Fiqih Siyasah Syar’iyyah, hlm. 185)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, “Adapun menyikapi penguasa yang
kafir (jika benar-benar kafir sebagaimana perincian di atas, red.) maka
(menyikapinya) berbeda-beda sesuai dengan keadaannya. Jika kaum muslimin
punya kekuatan dan mereka mampu untuk menyingkirkan (penguasa kafir
itu) dari kekuasaannya serta menggantikan dengan penguasa muslim maka
hal itu wajib atas mereka, dan ini termasuk jihad di jalan Allah.
Adapun jika mereka tidak mampu menyingkirkannya maka tidak diperbolehkan
bagi mereka melawan orang-orang zalim dan kafir, karena ini akan
mengakibatkan kebinasaan kaum muslimin. Nabi n hidup di Makkah selama 13
tahun setelah kenabian dalam keadaan kepemimpinan waktu itu di tangan
orang-orang kafir, dan bersama beliau (telah ada) para sahabat yang
masuk Islam akan tetapi beliau tidak melawan orang-orang kafir itu.
Bahkan mereka (para sahabat) dilarang untuk melawan orang-orang kafir di
masa itu.” (Fiqih Siyasah Syar’iyyah, hlm. 287—288)
Perlu diketahui bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak
termasuk kekufuran yang nyata akan tetapi termasuk kufrun duna kufrin
atau kufur kecil kecuali jika:
1. Meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah.
2. Meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah, boleh dan sama dengan hukum Allah.
3. Meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah, boleh walaupun
meyakini bahwa hukum Allah lebih baik dari hukum selainnya. (Fatwa
asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Fiqih Siyasah Syar’iyyah, hlm. 91)
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar