💡Hukum Mengusap Sepatu
🌾Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu:
1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci.
2. Kedua sepatu menutup bagian kki yang wajib dibasuh.
3. Kedua sepatu terbuat dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan.
Orang yang mukim (tinggal dirumah) boleh mengusap sepatunya selama sehari semalam, sedangkan orang yang musafir boleh selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua sepatu. Jika seseorang mengusap sepatu ketika mukim kemudian melakukab safar, atau mengusap sepatu ketika safar kemudian mukim, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu untuk mukim.
📚Penjelasan :
1. Dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap sepatu sebanyak sekali. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (380) dan Muslim (272), lafaz ini adalah redaksi Muslim, dari Jarir bin Abdullah, bahwa dia kencing, kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya. Seseorang bertanya kepadabnya, "Engkau melakukan ini?" Dia menjawab, "ya! Saya melihat Rasulullah Shallallahu wa sallam kencing, setelah itu beliau berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.
Hasan Al-Basri berkata, "Riwayat tentang bolehnya mengusap kedua sepatu itu ada di tujuh puluh tempat, baik berbentuk perkataan maupun perbuatan.
2. Bukhari (203) dan Muslim (275) meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Asy-Syu"bah, dia berkata "Kami bersama Nabi pada suatu malam dalam sebuah perjalanan. Saya memberikan bejana kepadanya. Beliau lalu membasuh wajahnya, membasuh kedua sikunya, dan mengusap kepalanya. Kemudian saya ingin membuka kedua sepatunya, maka beliau berkata, "Biarkanlah! Saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.
3. Muslim (276) dan selainnya diriwayatkan dari syuraih bin Hani" bahwa dia mendatangi Aisyah untuk bertanya tentang mengusap kedua sepatu, maka Aisyah menjawab,"Datangilah Ali karena dia lebih mengetahui hal ini daripada aku. Dia pergi melakukan perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu "alaihi wasallam. "Kemudian saya menanyakan kepada Ali dan dia menjawab, "Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim.
💡Pembatal-pembatal Mengusap Sepatu
🌾Mengusap sepatu menjadi batal karen tiga hal, yaitu:
1. Melepas sepatu.
2. Habis jangka waktunya.
3. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.
📚Penjelasan:
Tirmidzi (96) dan Nasa"i (1/83), dengan redaksi milik Nasa"i, meriwayatkan dari Shafwan bin "Assal, dia berkata, "Jika kami melakukan perjalanan, Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengusap sepatu kami dan tidak melepaskannya selama tiga hari; entah itu untuk buang air besar, buang air kecil, maupun tidur, kecuali karena junub."
(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Thaharah, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)
Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar