TAQLID YANG DIHARAMKAN
Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
***
***
Karena sebagian orang tidak mampu ittibâ’ dalam segala keadaan ataupun
sebagiannya, maka mereka ini diperbolehkan taqlîd, sebagaimana
penjelasan Syaikh asy-Syinqîthi. Beliau rahimahullah mengatakan : “Tidak
ada yang menyelisihi tentang kebolehan taqlîd bagi orang awam kecuali
sebagian kelompok Qadariyah.”[1] Namun, hukum ini tidak bisa diterapkan
dalam semua bentuk taqlîd karena ada beberapa bentuk taqlîd yang
dilarang
[1] Mudzakkirah Ushûlil Fiqh, hlm. 533-534, karya Syaikh
asy-Syinqîthi, tahqîq: Abu Hafsh Sâmi al-‘Arabi, penerbit: Dârul Yaqîn,
cet: 1, th. 1419 H / 1999 M
****
****
Semua Ulama sepakat
bahwa semua kaum Muslimin wajib berpegang teguh pada al-Qur`ân dan
Sunnah. Demikian juga wajib mengembalikan segala permasalahan yang
diperselisihkan kepada keduanya, serta menolak semua pendapat yang
menyelisihi keduanya.
-
Namun kita lihat pada kenyataannya, ada
sebagian orang mengharuskan umat Islam fanatik kepada salah satu dari
empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah, dan Hanâbilah.
Bahkan ada yang berani mengharamkan pengambilan pendapat dari selain
madzhabnya.
-
Oleh karena itu, pada tulisan ini kami akan
menyampaikan tentang makna taqlîd dan taqlîd yang diharamkan, sehingga
kita benar-benar bisa ittibâ’ (mengikuti) agama Allah Azza wa Jalla
dengan sebaik-baiknya.
-
#MAKNA TAQLID
Secara bahasa taqlîd berarti meletakkan kalung di leher. Adapun secara
istilah agama, para Ulama mendefinisikannya dengan kalimat-kalimat yang
sedikit berbeda, namun intinya sama. Berikut adalah beberapa penjelasan
Ulama tentang makna taqlîd:
1. Al-Amidi rahimahullah berkata, taqlîd adalah,
الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ مُلْزِمَةٍ
Mengamalkan pendapat orang lain dengan tanpa ada hujjah/argumen yang mewajibkan (amalan itu-red). [Al-Ihkâm 4/221]
-
2. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menjelaskan bahwa taqlîd adalah,
قَبُوْلُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ
Menerima perkataan orang lain dengan tanpa hujjah. [Raudhatun Nazhir, hlm. 205]
-
3. Ibnu Subki rahimahullah dalam kitab Jam’ul Jawâmi’ menyatakan bahwa taqlîd adalah,
أَخْذُ الْقَوْلِ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ
Mengambil suatu perkataan/pendapat tanpa mengetahui dalilnya.
-
4. Syaikh al-Kamal bin al-Humam rahimahullah dalam kitab At-Tahrîr, mendefinisikan taqlîd sebagai berikut:
اْلعَمَلُ بِقَوْلِ مَنْ لَيْسَ قَوْلُهُ إِحْدَى الْحُجَجِ بِلاَ حُجَّةٍ مِنْهَا
Mengamalkan pendapat orang yang perkataannya bukan termasuk hujjah
dengan tanpa hujjah/dalil. [At-Tahrîr, hlm. 547; dinukil dari At-Taqlîd
1/8]
-
Yang dimaksud dengan “Mengamalkan perkataan/pendapat
orang lain”, adalah meyakini kebenaran ijtihad orang lain dan
melaksanakannya. Menurut Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi
rahimahullah “ Ijtihad itu ada pada dua perkara:
Pertama: Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya (dalilnya).
Kedua: Perkara yang ada nash-nash namun nash-nash ini seakan
bertentangan, sehingga harus ada ijtihad dalam menggabungkan atau
mentarjîh (menguatkan salah satu nash).[1
Dan yang dimaksud dengan
“Hujjah/argumen yang mewajibkan”, adalah hujjah yang wajib diamalkan,
yaitu dalil yang dipandang syari’at bisa untuk menetapkan hukum, seperti
al-Qur’ân, Sunnah, dan ijmâ’.
-
#PERBEDAAN ANTARA ITTIBA’ DENGAN TAQLIID
Sebagian orang tidak bisa membedakan antara ittibâ’ dengan taqlîd, padahal di antara keduanya terdapat perbedaan nyata.
-
Taqlîd adalah seseorang mengambil atau mengamalkan pendapat atau
perbuatan orang lain dengan tanpa ada dalil yang mewajibkan perbuatan
itu ataupun membolehkannya. Seperti seorang awam atau mujtahid mengambil
dari orang awam, karena dalil tidak mewajibkan dan tidak
membolehkannya. Kecuali orang awam yang mengambil dari mujtahid atau
mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain dalam keadaan-keadaan
tertentu.
-
Sedangkan ittibâ’ adalah seseorang mengambil atau
mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain dengan ada dalil yang
mewajibkan. Seperti seseorang mengikuti apa yang ada di dalam al-Qur’ân,
atau yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau qâdhi
(hakim) yang mengambil perkataan saksi-saksi yang adil; karena dalil
mewajibkan mengamalkannya.
-
Ada persamaan antara taqlîd dan
ittibâ’ dari sisi mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan
orang lain; sedangkan perbedaannya, taqlîd dilakukan dengan tanpa dalil,
sedangkan ittibâ’ dilakukan dengan dalil.
-
#KEWAJIBAN ITTIBA’ DAN TAQLID YANG HARAM
Hukum asal dari ittibâ’ (mengikuti dalil) adalah diperintahkan, sedangkan taqlîd terlarang. Allah Azza wa Jalla berfirman :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu
mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil
pelajaran (darinya). [al-A’râf/7:3]
-
Namun, karena sebagian
orang tidak mampu ittibâ’ dalam segala keadaan ataupun sebagiannya, maka
mereka ini diperbolehkan taqlîd, sebagaimana penjelasan Syaikh
asy-Syinqîthi. Beliau rahimahullah mengatakan : “Tidak ada yang
menyelisihi tentang kebolehan taqlîd bagi orang awam kecuali sebagian
kelompok Qadariyah.”[2] Namun, hukum ini tidak bisa diterapkan dalam
semua bentuk taqlîd karena ada beberapa bentuk taqlîd yang dilarang,
misalnya:
A. Taqlîd (Mengikuti) Nenek Moyang Dan Berpaling Dari Wahyu.
Contohnya, seperti yang dilakukan orang-orang musyrik di zaman Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla memberitakan keadaan
mereka dan mencela mereka dengan firman-Nya:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ
اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا
عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ
عَذَابِ السَّعِيرِ
Apabila dikatakan kepada mereka, "Ikutilah apa
yang diturunkan Allah", mereka menjawab, "(Tidak), tapi kami (hanya)
mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan
apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun setan itu
menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)?
[Luqmân/31:21]
---
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata : “Dalam al-Qur’ân Allah Azza wa Jalla mencela orang yang
menyimpang dari mengikuti Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kearah agama selama ini dia praktikkan yaitu agama nenek moyangnya.
Inilah taqlîd yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya,
yaitu mengikuti selain Rasul dalam masalah yang diselisihi oleh Rasul.
Taqlîd ini hukumnya haram bagi siapapun, berdasarkan kesepakatan umat
Islam, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat
kepada al-Khâliq”. [Qawâidul Ushûl, hlm 45]
---
B. Taqlîd Kepada Orang Yang Tidak Diketahui Keahliannya Dalam Agama.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggungan jawabnya. [al-Isrâ’/17:36]
---
Sisi
pengambilan dalil dari ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla melarang
seorang Muslim mengikuti apa yang tidak ia ketahui, sementara hukum asal
dari sebuah larangan adalah haram. Orang yang bertaqlîd kepada orang
yang tidak ia ketahui keahliannya, berarti dia telah mengikuti sesuatu
yang tidak ia ketahui, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/15]
---
C. Taqlîd Setelah Mengetahui Dalil Yang Menyelisihi Pendapat Orang Yang Diikuti.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,
dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur`ân) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. [an-Nisâ`/4:59]
---
Sisi pengambilan dalil ayat ini
yaitu Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya agar mengembalikan
urusan yang mereka perselisihkan ke al-Qur`ân dan Sunnah. Kalau begitu,
berarti mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah
hukumnya haram. Dan orang yang bertaqlîd kepada seseorang setelah
mengetahui dalil yang menyelisihi pendapatnya, maka dia telah
mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah, sehingga
hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/16]
---
Di antara bentuk-bentuk taqlîd terlarang lainnya adalah :
1.Orang awam mengamalkan pendapat orang awam semisalnya.
2. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat mujtahid semisalnya, baik dia telah berijtihad atau tidak.
3. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat orang awam.
4. Termasuk taqlîd yang terlarang adalah mengambil hukum-hukum syari’at
dari seorang imam (guru) tertentu dan menganggapnya seperti nash-nash
agama yang wajib diikuti. [Lihat 1/10]
-
CONTOH-CONTOH TAQLID YANG HARAM
1. Pendapat firqah Syi’ah Imamiyah yang mewajibkan mengikuti imam yang
mereka anggap ma’shûm, walaupun menyelisihi ajaran Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam .
---
2. Anggapan sebagian orang yang fanatik
kepada madzhab imam tertentu, bahwa pendapat-pendapat imam mereka adalah
syari’at, sampai mereka tidak bisa menerima jika ada keutamaan yang
dinisbatkan kepada seorang Ulama yang bukan imam mereka.
---
3.
Pendapat sekelompok orang yang mengaku mengikuti ahli Tashawwuf yang
menjadikan perkataan-perkataan dan kejadian-kejadian yang diriwayatkan
dalam kitab-kitab mereka sebagai agama, sekalipun menyelisihi al-Qur’ân
dan Sunnah.
---
4. Para muqallîd (orang-orang yang taqlîd)
menjadikan hakim sebagian syaikh (wali) yang mereka anggap telah meraih
derajat kesempurnaan tertinggi, dan mereka menisbatkan kesalahan yang
mereka lakukan kepada syaikh-syaikh itu, serta menolak kebenaran yang
dinukilkan dari para Ulama yang mendahului para syaikh itu.
---
5. Pendapat para rasionalis dari firqah Mu’tazilah yang mengukur
kebaikan dan keburukan dengan akal. Akhirnya, menjadikan akal manusia
sebagai hakim dengan tanpa memperdulikan syari’at. Jika syari’at sesuai
dengan akal dan hawa nafsu mereka, mereka menerimanya; jika tidak,
mereka menolaknya.
Dengan penjelasan singkat ini, kita bisa
mengetahui berbagai jenis taqlîd terlarang yang masih banyak dilakukan
oleh sebagian umat ini. Untuk itu, hendaknya kita kembali kepada agama
kita yang akan menghantarkan kepada kebaikan di dunia dan akhirat.
---
(Referensi : kitab At-Taqlîd wal Iftâ’ wal Istiftâ’, karya Syaikh `Abdul Azîz ar-Râjihi)
---
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar