Sabtu, 30 Januari 2016

Hadits Arbain ke 40

عن ابن عمر رضي الله عنهما. قال: أحذ رسو ل الله صلى الله عليه و سلم.  بمنكبي فقا ل: (كن في الدنيا كأنك غريب، أو عابر سبيل)، وكنا ابن عمر يقولو:  إذا امسيت فلا تنتظر الصباح ، وإذا أصبحت فلا تنظر المسا ء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حيا تك لمو تك.  رواه البخا ري

  .
Dari Ibnu 'Umar radiyallahu'anhuma,  ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memegang kedua pundak saya seraya bersabda:" Jadilah engkau didunia ini seakan-akan orang asing atau pengembara." Ibnu 'Umar berkata:" Apabila kamu berada disore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada dipagi hari jangan tunggu sore hari,  gunakanlah waktu sehatmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu.
(HR. Bukhari)
Penjelasan:

كن في الد نيا كأ نك غر يب ، أو عا بر سبيل
.
Seorang pengembara atau orang asing tidak akan mungkin menjadikannya sebagai tempat menetap, akan tetapi pasti ia akan berlalu.
Pengembara lebih zuhud daripada orang asing, sebab ia tidak akan pernah singgah untuk menetap, tetapi orang asing masih sempat singgah untuk menetap barang sebentar,  walaupun ia orang yang tidak dikenal.

"Jadilah engkau didunia ini seakan-akan orang asing atau pengembara," yang dimaksud adalah  zuhud terhadap dunia, dan tidak memiliki hasrat/kecenderungan padanya, sebab meskipun umur anda sangat panjang, tetap akan berakhir dengan perpisahan dengannya. Lebih dari itu, dunia bukan tempat yang selamanya cerah ceria, bahkan kecerahannya diliputi oleh kekeruhan, dan keceriaannya dibarengi dengan kesedihan, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair.

ولا طيب للعيش ما دامت منغصة لذاته باد كا رالمو ت والهر م
.
"Tidak ada enaknya kehidupan, karena intinya berisi ingatan akan mati dan usia tua." 
 إذا أمسيت فلا تنتظر الصبا ح

Apabila kamu berada disore hari jangan tunggu pagi hari. Artinya lakukan amalan (Yang akan dikerjakan) sebelum datangnya waktu pagi, dan jangan pernah berkata: besok saya akan mengerjakannya, sebab orang yang menunggu datangnya waktu pagi berarti ia menunda aktivitasnya hingga waktu pagi tiba. Yang seperti ini keliru, karena menunda aktivitas hari ini ke hari esok.

واذا أ صبحت فلا تنتظر المسا ء

Dan jika kamu berada di pagi hari, jangan tunggu sore hari. " Artinya segera lakukan!  Dan ini salah satu dari dua makna dalam atsar ini. Atau, satunya lagi, yaitu: "Jika kamu berada disore hari, jangan tunggu pagi hari, " sebab bisa jadi Anda meninggal sebelum datangnya waktu sore, dan ini banyak sekali terjadi di zaman kita sekarang. "

Dalam hal ini sebagian orang bijak mengatakan:" Berbuatlah untuk duniamu seakan engkau akan hidup selama-lamanya, dan berbuatlah untuk akhiratmu seakan -akan engkau akan meninggal besok. "Maksudnya:" Jangan engkau pedulikan dunia, karena yang tidak engkau dapatkan hari ini, bisa engkau dapatkan esok, karena (seakan-akan ) engkau akan hidup selama -lamanya. Adapun tentang akhirat, berbuatlah untuknya seakan-akan engkau pasti meninggal dihari esok, artinya jangan engkau tangguhkan untuk beramal shalih. 

وخذ من صحتك لمر ضك
.
Gunakanlah waktu sehatmu untuk persiapan waktu sakitmu. "Jika seseorang dalam keadaan sehat wal afiat niscaya ia mampu melakukan berbagai kegiatan dengan lapang dada, dan mudah baginya, sebab ia sehat. Namun ketika sakit ia lemah dan tidak berdaya serta enggan untuk beramal. Atau ketika ia mendapatkan kesempatan, maka ia melakukannya dengan susah payah dan tidak berlapang dada. Maka gunakanlah kesempatan sehat untuk menghadapi waktu sakit, sebab engkau pasti akan mengalami waktu sakit dan kematian.
ومن حيا تك لمو تك  
.
"Dan gunakanlah kehidupanmu (mempersiapkan) kematianmu."
Orang yang hidup ia berwujud dan mampu beraktivitas. Tetapi setelah kematian, semuanya berakhir, kecuali tiga hal (yang pahalanya senantiasa mengalir). Maka dari itu manfaatkanlah waktu hidup untuk menghadapi kematian.

(Hadits Arbain, syarah syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Jumat, 29 Januari 2016

Bersikap Tenang

Bersikap Tenang
Seorang mukmin harus benar-benar tenang, berwibawa, dan, teguh, serta tidak dibuat bimbang oleh permulaan dan tidak juga dicemaskan oleh berbagai syubhat. Tetapi semuanya itu hendaknya berlalu didalam hatinya dan menemukannya seperti cermin yang mengkilap yang memantulkannya tetapi tidak terpengaruh olehnya, dan tidak seperti busa yang menyedot air kemudian menyebarkannya lagi, sehingga pada saat itu anda akan melihatnya cemas dan bimbang.
Allah berfirman:

وعبادالرحمن الذين يمشو ن على الارض هو نا واذا خا طبهم الجهلو ن قا لوا سلما 

Adapun hamba-hamba Rabb Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan dibumi dengan rendah hati dan apabila orang -orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan salam."
(Al-Furqaan: 63)

Diantara sifat hamba-hamba Rabb Yang Maha Pemurah adalah berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa tanpa dibarengi dengan kesombongan dan keangkuhan. Sebagaimana yang difirmankan Allah:
ولاتمش فى الارض مرحا
Dan janganlah engkau berjalan dibumi ini dengan sombong....
(Al-Israa': 37)

Adapun hamba-hamba Rabb Yang Maha Pengasih tidak berjalan dengan sombong dan juga angkuh. Yang dimaksud bukanlah mereka berpura-pura lemah seperti orang sakit karena dibuat-buat dan riya'. Rasulullah jika berjalan seperti turun dari lereng yang curam dan seakan-akan bumi terlipat untuknya.
Kemudian Allah menyebutkan sifat lain, yaitu berpaling dari orang bodoh. Jika orang itu mengatakan kata-kata kotor kepada mereka, maka mereka tidak  membalasnya dengan ucapan yang semisal, tetapi mereka justru memaafkan dan memahami mereka serta tidak melontarkan kata-kata jelek/cabul. Bagi Rasulullah kebodohan orang bodoh itu malah menambah kesabaran beliau. 

Hadits no. 703

عن عا ءشة رضي الله عنه قا لت: ما رأيت رسو ل الله صلى الله عليه و سلم مستجمعا قط ضا حكا حتى تر ى منه لهو اته، إنما كا ن يتبسم
(متفق عليه)
Dari Aisyah, dia berkata: "Aku sama sekali tidak pernah menyaksikan Rasulullah tertawa secara berlebihan sampai terlihat langit -langit mulutnya, sesungguhnya beliau hanya biasa tersenyum
(Muttafaqun 'alaih)

Kandungan dari hadits diatas adalah: 

1. Tertawa Rasulullah dalam bentuk senyum, jika beliau menyukai sesuatu atau kagum kepada sesuatu.

2. Banyak tertawa dan mengangkat suara dengan terbahak-bahak bukan termasuk sifat orang-orang shalih, karena hal itu dapat mematikan hati."



(Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi,  syarah Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali)

Pembagian Harta Fai'

ويقسم ما ل الفيءعلىخمسى فرق يصرف خمسة على من يسرف عايهم الغنيمة ويعطى أربعة أخما سها للمقا تلة وفي مصا لح المسلمين. 

Harta Fai' dibagi menjadi lima bagian pula. 1/5 diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkan bagian 1/5 ghanimah. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang dan untuk berbagai kemaslahatan kaum Muslimin.

Penjelasan:

1. Fai' adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, atau diambil setelah perang benar-benar berakhir.
Termasuk disini adalah harta orang Murtad.

2. Allah berfirman,

ماأفاء الله على رسوله، من أهل القر ى فللله وللر سو ل ولذ ىالقربى واليتمى والمسكين وابن السبيل 

Apa saja harta rampasan (fai')  yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan
(Al-Hasyr: 7)

Ayat ini masih umum dan tidak disebutkan seperlimanya. Ayat ini kemudian dikaitkan dengan ayat ghanimah yang menyebutkan seperlimanya.
Rasulullah bersabda, "Saya hanya berhak mengambil seperlima dari harta fai' yang Allah beri, sedangkan seperlimanya itu saya kembalikan kepada kalian. "
(HR. Baihaqi, Nihayah: 3/272)
Artinya, seperlima bagian itu adalah untuk berbagai kemaslahatan kalian dan dibagi setelah Rasulullah meninggal. Maksud Seperlima itu adalah seperlima dari seperlima harta Fai'. 

3. 4/5 bagian fai' diberikan kepada orang yang ikut berperang, yaitu pasukan yang bertugas mengawasi musuh dan menjaga perbatasan. Mereka selalu siap berjihad. 

4. Selain kepada orang yang ikut berperang, 4/5 bagian fai' juga diberikan untuk berbagai kemaslahatan kaum muslimin. Sebab beginilah yang diberikan oleh Rasulullah ketika hidupnya. Beliau memberikannya sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya.
Bukhari (2748) dan Muslim (1757) neriwayatkan dari Umar, dia berkata, "Harta Bani Nadhir adalah diantara Fai' yang Allah berikan kepada Rasul-Nya. Kaum muslimin tidak perlu memacu kuda dan untanya. Ini khusus untuk Rasulullah. Beliau memberikan kepada keluaganya sebagai nafkah tahunan, kemudian sisanya beliau alokasikan untuk senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah."

Diantara objek pengalokasian harta tersebut adalah untuk menafkahi keluarga mujahidin yang meninggal, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Mereka menamakan Murtaziqah walaupun bukan dalam kondisi berperang. Harta itu juga dialokasikan untuk para ulama dan lainnya, yaitu dari kalangan orang-orang yang dibutuhkan kontribusinya oleh umat. Bagian itu diberikan kepada ahli waris mereka yang harus dinafkahi ketika mujahidin masih hidup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam An-Nihayah dinyatakan, "Barangsiapa meninggal dari kalangan Murtaziqah, maka bagian dari 4/5 fai' diberikan kepada orang yang harus dinafkahinya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan dari sesuatu yang menjadi bagiannya. Maka istri diberi bagiannya walau lebih dari seorang. Begitu juga dengan bagian anak-anak perempuan sampai mereka menikah, atau memiliki mata pencaharian, atau selainnya. Begitu juga halnya dengan anak laki-laki sampai mereka mandiri, atau mampu berperang. Mereka diberi bagian agar orang-orang tidak sibuk mencari biaya kehidupan dan melalaikan jihad ketika mengetahui keluarganya akan terlantar. Anak laki-laki yang telah baligh namun lemah adalah sama dengan orang yang belum baligh.
Menurut sebagian pendapat, "Anak-anak seorang ulama diberi bagian dari harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan sampai mereka mandiri. Begitu juga dengan istrinya sampai menikah kembali. Ini sebagai dorongan untuk menuntut ilmu."


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i,  kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al -Bugha )

Kamis, 28 Januari 2016

Menghadiri Ibadah dan Majelis Ilmu dengan Tenang

Hadits No. 704.
و عن أبي هر ير ة رضي الله عنه قال: سمعت ر سول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إذا  أقيمت الصلا ة، فلا تأ تو ها و أنتم تسعو ن، وأتوها و أنتم تمشو ن، وعليكم السكينة، فما أد ركتم فصلو، وما فا تكم فأ تموا.  (متفق عليه)

"Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Shalat telah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, tetapi datanglah dengan penuh ketenangan. Gerakan apapun yg kalian dapatkan kerjakanlah, dan apa yg tertinggal sempurnakanlah (shalat itu)."

(Mutafaqun 'alaih)
Imam Muslim menambahkan dalam salah satu hadits yg diriwayatkannya:
فإن احد كم إذا كان يعمد الى الصلات فهو في صلاة
"Karena sesungguhnya jika salah seorang diantara kalian sengaja berangkat shalat maka dia terhitung berada dalam keadaan shalat

Faedah yang dapat diambil dari hadits diatas adalah:
1. Larangan berlarian kecil (tergesa-gesa) pada saat iqamah shalat dikumandangkan, karena hal itu tidak jarang dapat menghilangkan konsentrasi mendengarkan bacaan Quran.

2. Seorang hamba harus mendatangi tempat shalat dengan tenang, karena pada saat itu dia dalam posisi sebagai seorang yang sedang shalat, sehingga dia harus melakukan apa yang dilakukan orang yang sedang shalat, dan menghindari apa yang seharusnya dihindari orang yang tengah mengerjakan shalat.

3. Seorang makmum boleh bergabung dengan imam shalat kapan saja selama imam itu masih mengerjakannya,  sehingga dalam keadaan apapun yang dia jumpai maka dia boleh langsung mengikutinya, sedangkan yang tertinggal harus dilengkapi.

4. Tidak tergesa-gesa itu akan memperbanyak jumlah langkah jalan,  dan itu termasuk salah satu tujuan mendatangi shalat jamaah,  karena terdapat banyak hadits yg membahas mengenai masalah tersebut.

5. Barangsiapa mendapatkan satu bagian dari shalat, berarti dia telah mendapatkan keutamaan shalat jama'ah. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
فما أدركتم فصلوا
 "Gerakan apapun, yang kalian dapatkan maka kerjakanlah."
Dengan demikian, beliau tidak membedakan antara yang banyak dan yang sedikit.

Hadits No. 705
وعن ابن عباس رضيالله عنه أنه دفع مع النبي صلى الله عليه وسلم يوم عرفة فسمع النبي صلى الله عليه وسلم ورا ه زجرن اشديدا. وضربا وصوتا للإ بل، فأ شا ربسو طه اليهم وقا ل: أيها النا س عليكم بالسكينة فان البر ليس بالا يضا ع.
(رواه البجا ري مسلم بعضه )


Dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu bahwa dia pernah berjalan dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari arafah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar di belakang beliau ada hardikan keras, pukulan, dan suara unta. Maka beliau mengisyaratkan dengan cambuknya ke arah mereka seraya bersabda: "Wahai sekalian manusia, hendaklah kalian tenang, karena ketaatan itu tidak dengan tergesa-gesa
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan oleh Muslim sebagainya) 


Faedah yang dapat diambil dari hadits diatas adalah:

1. Tergesa-gesa dalam berjalan bukan termasuk bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah, karena hal itu dapat mengakibatkan desak-desakan dan dorong -dorongan serta menyakiti kaum Muslimin, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika mendapatkan sela maka beliau akan mempercepat jalan.

2. Kasih sayang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya, dimana beliau telah melarang mereka untuk tergesa-gesa agar mereka tidak kelelahan akibat menempuh jarak yang cukup jauh.


(Riyadhus Shalihin, syarah Syaikh Salim bin 'ied al-Hilali)

Follow:
Twitter: @fajarardhys
Channel Telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah , @SangPencerah
Blog: http://tetaplurus.blogspot.com/

Rabu, 27 Januari 2016

Pembagian Ghanimah dalam Islam

ومن فتل فتلا أ عطى سلبه وتقسم ا لغنمت بعد ذلك عل خمسة أخما س فيعطى أربعة أخما سها لمن شهد الو قعة  ويعطى للفارس ثل ثة أسهم وللرا سهم ولا يسهم الا لمن استكملت فيه خمس شرأط الإ سلا م والبلو غ والعقل والحرية والذ كو رية فإن اختل شرط من ذلك رضغ له ولم يسهم و يقسم الخمس على خمسة أسهم لر سو ل الله صلى الله عليه و سلم يسرف بعده للمصا ح وسهم لذ وي القر بىو همم بنو ها شم و بنو المطلب و سهم لليتا مى و سهم للمسا كين و سهم لأ بنا ءالسبيل

Barangsiapa berhasil membunuh musuh do medan perang, maka harta, senjata, dan kendaraan musuh tersebut diberikan kepadanya. Setelah itu, ghanimah dibagi menjadi lima bagian. 4/5 bagian diberikan kepada orang yang ikut berperang, 3/5 bagian  diberikan kepada pasukan berkendaraan, dan 1/5 bagian diberikan kepada pasukan infanteri.

Seseorang tidak berhak memperoleh bagian ghanimah, kecuali terpenuhi lima syarat:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-Laki

Jika salah satu syarat diatas tidal terpenuhi, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah.

1/5 sisa dari ghanimah dibagi menjadi lima bagian:

1. Satu bagian untuk Rasulullah. Setelah beliau wafat, bagian ini digunakan untuk berbagai kemaslahatan bersama.
2. Satu bagian untuk keluarga Rasulullah, yaitu bani Hasyim dan bani Mutthalib
3. Satu bagian untuk anak -anak yatim.
4. Satu bagian untuk orang-orang miskin.
5. Satu bagian untuk ibnu sabil (musafir yg kehabisan bekal)

Penjelasan:

1. Harta, pakaian, senjata, kendaraan dan sesuatu yg dibawa oleh musuh yg terbunuh, itu disebut salab.

Bukhari (2973) dan Muslim (1851) meriwayatkan Abu Qatadah dari Rasulullah, beliau bersabda,

من قتل قتيلا عليه بينة فله سلبه

"Barangsiapa membunuh musuh dan ada buktinya, maka dia berhak mendapatkan salabnya."

Maksud "bukti" dalam hadits diatas adalah tanda atau saksi yg menyaksikan pembunuhannya.

2. Ghanimah adalah harta yg diambil dari orang-orang kafir dengan paksa ketika peperangan masih berlangsung walaupun ketika pengusiran.

3. Baihaqi (9/62) meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Apa pendapatmu tentang ghanimah?" Beliau menjawab,  "Seperlimanya untuk Allah, sedangkan empat perlimanya untuk pasukan."

4. Bukhari (2708) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah memberikan dua bagian kepada pasukan berkuda, sedangkan satu bagian untuk pemiliknya.
Dalam riwayat lainnya dari Bukhari (3988) dan Muslim (1762), Ibnu Umar berkata, " Rasulullah membagi ghanimah pada waktu perang Khaibar untuk pasukan berkuda mendapatkan dua bagian,  sedangkan untuk pasukan infanteri mendapatkan satu bagian."

5. Orang yang tidak terpenuhi pada dirinya syarat Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dia diberi sebagian kecil saja dan tidak diberi bagian ghanimah. Akan tetapi, panglima pasukan atau imam boleh memberinya sedikit ghanimah sebelum dibagi. Pemberiannya berdasarkan ijtihad sesuai manfaat yg dipersembahkan serta tidak boleh melebihi bagian pasukan infanteri. Inilah maksud perkataan "diberi sebagian kecil".

6. Allah berfirman

واعلمو اأنما غنمتم من شىء فان لله خمسه، و للر سو ل ولذى القربى واليتمى والمسكين السبيل

"Ketahuilah,  sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil."
(Al-Anfal: 41)

Maksud "seperlima untuk Allah" adalah ditentukan hukumnya sesuai dengan keinginan-Nya.

Anak yatim adalah setiap anak kecil yg tdk mempunyai bapak. Jika telah baligh, maka dia bukan yatim lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah, " Tidak disebut yatim anak yang telah bermimpi". (HR. Abu Dawud 2873)

Ibnu Sabil adalah musafir yg tdk memiliki nafkah, sementara hartanya jauh darinya.
Bukhari (2971) meriwayatkan dari Jubair bin Muth'im, dia berkata,  "Saya bersama Utsman berjalan menemui Rasulullah, Kami berkata, "Wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian kepada bani Abdul Muththalib dan tidak memberi kami, padahal mereka dan kami, sama kedudukannya disisimu. 'Rasulullah lalu bersabda, "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu."

Maksud "sama kedudukannya" adalah dari sisi kekerabatannya, karena mereka semua adalah Bani Abdi Manaf.

Maksud "Bani Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu" adalah mereka menolong Rasulullah, baik sebelum maupun setelah mereka memeluk Islam.

(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, kitab jihad, Dr. Musthafa Dibb Al-Bugha)

Jumat, 08 Januari 2016

Bab Jihad

Kitab Jihad

Syarat wajib berjihad adalah tujuh perkara:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mampu berperang

Orang kafir yang tertawan itu dibagi dua:
1. Orang yang dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah anak-anak dan para wanita.
2. Orang yang tidak dijadikan budak karena berstatus sebagai tawanan. Mereka adalah laki-laki yang telah berusia baligh.

Terhadap para tawanan itu, Imam berhak memilih di antara empat perkara:

1. Dibunuh
2. Dijadikan budak
3. Dibebaskan
4. Ditebus dengan harta atau ditukar tawanan.

Imam harus menetapkan keputusan diantara semua pilihan ini sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Orang kafir yang masuk islam sebelum tertawan, maka harta, darah dan anak-anak kecilnya terlindungi.

Anak dari orang kafir dihukumi sebagai muslim ketika terdapat tiga sebab berikut:
1. Salah seorang dari kedua orang tuanya masuk islam.
2. Tertawan oleh seorang muslim dan dia terpisah dari kedua orang tuanya.
3. Ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam.

 Penjelasan:

1. Jihad adalah salah satu kewajiban dalam islam dan syiarnya yg paling besar. Dalil diisyaratkannya jihad adalah firman Allah,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqarah: 216)

Sunnah juga menunjukkan bahwa Rasulullah terus berjihad semenjak diizinkan pelaksanaannya sampa beliau kembali kepada Allah Ta'ala. Beliau menjelaskan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya. Misal, sabda beliau,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
[رواه البخاري ومسلم]

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallah." (HR. Bukhori (2786) dan Muslim (21))

Banyak nash Al-Quran dan hadits Nabi yg membahas keutamaan jihad dan motivasi untuk menegakkannya, celaan agar tidak meninggalkannya, dan peringatan untuk tidak melalaikannya.

2. Termasuk syarat wajib berjihad adalah mampu berperang.

Maksudnya adalah mampu berperang dengan badan dan harta tanpa mengalami kesulitan besar. Dengan demikian, tidak termasuk kedalam syarat ini orang buta, orang pincang, dan orang yang tidak memiliki nafkah.
Jadi orang yg hendak pergi berjihad, diharuskan memiliki nafkah untuk keluarga yg ditinggalkan.
Dasar syarat ini adalah firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
(QS al-Taubah: 123)

Orang yg diperintahkan untuk berperang adalah kaum beriman, yaitu kaum muslimin. Perintah ini tidak ditujukan kepada kaum lainnya. Jihad adalah salah satu ibadah paling agung, sedangkan non muslim bukanlah ahli ibadah. Jihad juga untuk meninggikan kalimat Allah, sedang orang kafir tidak berusaha untuk melakukan itu.
Juga firman-Nya,

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚوَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
(QS. At-Taubah: 91)

Maksud "orang-orang lemah" adalah anak-anak dan orang gila.
Peniadaan dosa karena tidak berangkat jihad merupakan tanda ketidakwajibannya.

Bukhori(2521) dan Muslim(1868) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tetapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun, beliau mengizinkan aku turut serta."
Hadits ini juga menunjukakan bahwa kewajiban berjihad bagi yang telah berusia 15 tahun, atau yang telah baligh.

 Bukhori (1762) meriwayatkan Aisyah, dia berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama kalian?"Beliau menjawab, "Jihad yang paling baik dan paling indah bagi kalian adalah haji. Yaitu haji yang mabrur."

Tetapi disini, wanita yg pergi berhaji WAJIB hukumnya ditemani mahrom nya, dan jika tdk ada yg menemani, maka gugurlah kewajiban berhajinya. Yang lebih afdhol adalah suami menemani isri berhaji, ada dalam satu riwayat bahwasanya seorang sahabat nabi ketika akan berperang kemudian dilarang Rasulullah, kemudian disuruhnya untuk menemani istrinya pergi berhaji.

3. Allah Ta'ala berfirman,

فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
 يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."

Bukhori (3804) dan Muslim (1766) meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Bani Nadhir dan Bani Quraizhah memerangi kaum muslimin. Rasulullah lalu mengusir Bani Nadhir serta membiarkan Bani Quraizhah menetap dan membebaskan mereka. Ketika Bani Quraizhah kembali memerangi , beliau membunuh laki-laki mereka serta membagi para wanita, anak-anak, dan harta-harta mereka diantara kaum muslimin."

Orang yg mengeksekusi pembunuhan mereka adalah Sa'ad bin Muadz, berdasarkan keputusan Rasulullah, yaitu setelah mereka menyerang ketetapannya. [ Silakan baca Bukhori (2878) dan Muslim (1768 ]

Rasulullah menjadikan para tawanan dari Hawazin sebagai budak. Kemudian beliau memintakan pembebasan mereka kepada kaum muslimin setelah dibagi-bagi, yaitu ketika datang utusan Bani Hawazin dalam keadaan muslim. Mereka meminta kepada Rasulullah, agar beliau mengembalikan tawanan dan harta mereka. Kaum muslimin pun membebaskan mereka. (HR. Bukhori 2963)

Muslim (1755) bahwa sepasukan kaum muslimin membawa sekelompok tawanan. Diantara mereka ada wanita Bani Fazarah. Rasulullah lalu mengirim utusan kepada penduduk Mekah memberitahukan hal ini. Beliau menebus sekelompok kaum muslimin dengan wanita. Pada waktu itu, ada beberapa muslim ditawan di Mekah. Dalam riwayat muslim lainnya (1763) bahwa Rasulullah mengambil tebusan dari tawanan perang Badar.

4. Bukhori (25) dan Muslim (22) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,

مِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ".

"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Jika melakukannya, maka terjagalah darah dan harta mereka, kecuali berdasarkan hak islam, sedangkan perhitungannya dikembalikan kepada Allah."

Anak-anak kecil masuk dalam kategori "terjagalah darah dan harta mereka" karena mengikuti kedua orang tuanya dalam memeluk Islam.

Maksud "hak islam" adalah jika mereka melakukan sesuatu yang layak mendapatkan hukuman badan atau harta dalam islam. Mereka dihukum karena hal ini sebagai Qishash.
Maksud " dikembalikan kepada Allah" adalah perkara-perkara yg berhubungan dgn rahasia-rahasia mereka dan apa yg mereka sembunyikan.

5. Jika ada anak dari orang kafir ditemukan sebagai anak terlantar di wilayah islam, maka dia dihukumi sebagai muslim. Hal ini untuk memprioritaskan sisi keislaman serta memperkuat maslahat dan manfaat bagi anak kecil. Sebab, islam adalah sifat kesesmpurnaan, kemuliaan, dan keagungan. Rasulullah bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak ada yg lebih tinggi darinya." (HR. Daruquthni dalam sunannya, Kitab Nikah)


(At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja' fi Al-Fiqh Asy-Syafi'i, Kitab Jihad, DR. Musthafa Diib Al-Bugha)


Dengan sedikit penambahan oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Rabu, 23 Desember 2015

Hadits Arbain ke 21

HADITS Arbain ke 21

عَنْ أَبِي عَمْرو، وَقِيْلَ : أَبِي عَمْرَةَ سُفْيَانُ بْنِ عَبْدِ اللهِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِي فِي اْلإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَداً غَيْرَكَ . قَالَ : قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ

[رواه مسلم]

🌾Penjelasan:

Ucapan قُلْ لِي فِي اْلإِسْلاَم (katakanlah kepadaku dalam uslam), " artinya dalam syariat islam.  "  قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَداً غَيْرَكَ  (Suatu ucapan yang aku tidak akan bertanya lagi tentangnya kepada seorangpun selainmu)," artinya perkataan yang menjadi batasan yang jelas, mencakup dab kuat.

Maka Rasulullah bersabda padanya: " قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ (Katakanlah aku beriman pada Allah ), "yang tempatnya dalam hati, " ثُمَّ اسْتَقِمْ (kemudian beristikomahlah)" dalam ketaatan kepada Allah, dan ini dilakukan oleh anggota badan.

Hadits ini bersifat jaami" (mencakup dan menghimpun perkara-perkara yang luas), dan termasuk diantara hadits-hadits yang bersifat demikian.

Sabda beliau: " آمَنْتُ بِالله (Aku beriman pada Allah)," mencakup ucapan lisan dan perkara hati. Para ulama mengatakan: "Yang dimaksud perkataan hati adalah menetapkan dan mengakuinya.

آمَنْتُ بِالله
(Aku beriman pada Allah) artinya aku mengikrarkannya sesuai dengan apa yang diwajibkan kepadaku, berupa iman terhadap keesaan Allah dalam hal Rububiyah, Uluhiyan serta Asma" dan SifatNya.

Kemudian setelah beriman, " اسْتَقِمْ" (beristiqomahlah), "artinya berjalanlah diatas shirathul mustaqim (jalan yang lurus), dan janganlah engkau melanggar ketentuan syariat, tidak melenceng ke kanan dan tidak juga ke kiri.

(Syarhul Arba"iin an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.com

Kamis, 10 Desember 2015

Hukum Ummu Walad

💡Hukum Mengenai ummu Walad

🌾Ada seorang yang bertanya mengenai budak yang dihamili tuannya, dan kemudian tuannya tersebut wafat. Apakah budak tersebut secara otomatis diwariskan ke anak tuan nya tersebut?

Jawab:

Jika pemilik budak menggauli budak perempuannya, kemudian mengandung janin, maka haram bagi pemiliknya untuk menjual, meggadaikan, dan menghadiahkannya. Dia boleh boleh menggunakannya untuk pelayanan dan berhubungan badan. Jika pemilik budak itu meninggal, maka budak perempuan ini merdeka sebagai harta kekayaan sebelum dibayarkan hutang-hutangnya dan ditunaikan wasiat-wasiatnya. Anak budak perempuan itu dari orang lain sama dengan kedudukannya.

Barangsiapa mengauli budak perempuan orang lain setelah menikahinya, maka anak yang dilahirkannya menjadi budak dari pemilik budak perempuan itu. Jika seseorang menggaulinya dengan syubhat, maka anak yang dilahirkannya itu merdeka dan dia harus membayarkan harga anak itu kepada pemilik budak perempuan. Jika seseorang membeli budak perempuan yang dicerai setelah dia disetubuhi melalui pernikahan, maka budak perempuan itu tidak menjadi ummul walad baginya. Budak perempuan itu menjadi itu menjadi ummul walad jika persetubuhan terjadi karena syubhat, berdasarkan salah satu pendapat.

📚Penjelasan:

1. Ummu walad adalah budak wanita yang digauli pemiliknya, kemudian melahirkan anak untuknya.
2. Daruquthni (4/134) dan Baihaqi (10/348) meriwayatkan dari Umar, dia mengatakan, "Ummu walad itu tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pemiliknya boleh menggaulinya selama dia masih hidup. Jika pemiliknya meninggal, maka ummu walad itu merdeka."

Ibnul Qaththan menyatakan atsar ini shahih dan marfu". (Nihayah:3/121)

Imam Malik dalam Al-Muwaththa" (2/776) meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab berkata, "Budak perempuan manapun yang melahirkan anak dari pemiliknya, maka dia tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Pemiliknya boleh menggaulinya. Jika pemiliknya meninggal, maka budak perempuan itu merdeka."
3. Jika budak perempuan memiliki anak bukan dari majikannya setelah menjadi ummu walad, maka anaknya itu merdeka seperti ibunya setelah pemiliknya meninggal. Sebab, kemerdekaan anak mengikuti kemerdekaan ibunya.
4. Barangsiapa menggauli budak perempuan orang lain setelah menikahinya, maka anak yang dilahirkannya menjadi budak dari pemilik budak perempuan itu. Sebab, perempuan itu adalah budak, sedangkan anaknya mengikuti hukum ibunya.
5. Maksud "menggauli dengan syubhat" adalah menggauli budak perempuan orang lain karena menyangka bahwa perempuan itu adalah budaknya atau istrinya yang berstatus perempuan merdeka.
6. Jika seseorang membeli budak perempuan yang dicerai setelah dia setubuhi melalui pernikahan, maka budak perempuan itu tidak menjadi ummu walad baginya. Gambarannya sebagai berikut:
Seseorang menikahi perempuan yang berstatus sebagai budak dan menggaulinya sehingga melahirkan anak. Orang itu kemudian menceraikannya. Kemudian dia memilikinya dari pemiliknya dengan membeli, melalui hibah, atau selainnya.
7. Pendapat yang menyatakan bahwa budak perempuan tersebut menjadi ummul walad jika persetubuhan terjadi karena syubhat adalah pendapat lemah. Pendapat paling kuat menyatakan bahwa budak perempuan itu menjadi ummu walad selama dia tidak menggaulinya dan melahirkan setelah memilikinya.

Wallahu"alam bisshowab.
Demikianlah penjelasan yang kami kutipkan dari kitab Nikah At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja" fi Al-Fiqh Asy-Syafi"i.
Dr. Musthafa Diib Al-Bugha

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Rabu, 09 Desember 2015

Sifat Istiwa" (Bersemayam) Bagi Allah

💡 Sifat Istiwa" (Bersemayam) Bagi Allah

Seseorang datang kepada Imam Malik bin Anas dan berkata, "Wahai Abu Abdullah, Allah Ta"ala berfirman: "(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam diatas "Arsy" (Thaha [20]: 5), bagaimana bersemayam itu?" Malik menundukkan kepala sesaat, keringat bercucuran, setelah itu mengangkat kepala dan berkata, "Bersemayam itu sudah diketahui, caranya tidak bisa dijangkau akal, mengimaninya wajib, dan menanyakannya bid"ah. Menurutku, kau tidak lain ahli bid"ah. Imam Malik kemudian memerintahkan orang tersebut diusir."

(Shahih. Diriwayatkan dari banyak jalur)

Diriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, "Rabi"ah ditanya tentang firman Allah Ta"ala, "(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam diatas "Arsy." (Thaha[20]: 5) Dia menjawab, "Bersemayam itu sudah diketahui, caranya tidak bisa dijangkau akal. Risalah ini berasal dar Allah, Rasul hanya menyampaikan, dan kita wajib mempercayainya."

(Shahih. Diriwayatkan al-Lalikai dalam syarh ushul al-Itiqad (665), Ibnu Qudamah dalam al-"Uluww (90). Juga diriwayatkan al-"Ajli dalam at-Taariikh (hal. 358), al-Baihaqi dalam al-Asma" wash shifat (II/360), dan adz-Dzahabi dalam al-"Uluwe (II/911).)

Diriwayatkan dari Malik, "Allah berada di langit, ilmu-Nya menjangkau semua tempat, tidak ada tempat yang tidak terjangkau oleh ilmunya."

(Hasan. Diriwayatkan Abu Dawud dalam Masa"ilul Imam Ahmad (hal. 263), Abdullah bin Ahmad dalam as-sunnah (I/106-107), dan lainnya.)

Silsilah at Atsar ash Sahihah aw ash Shahih al Musnad min Aqwalis Shahabah wat Tabi"in

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Sabtu, 05 Desember 2015

Hukum Mengasuh Anak

💡Hukum Mengasuh Anak

🌾Jika suami menceraikan istrinya, sedangkan dia memilih anak darinya, maka istrinya lebih berhan untuk memelihara si anak sampai berusia tujuh tahun. Setelah itu, anak diberi hak memilih diantara kedua orang tuanya. Siapa saja yang dia pilih di antara keduanya, maka anak itu diserahkan kepadanya.

Syarat untuk mengasuh anak itu ada tujuh:

1. Berakal.
2.Merdeka.
3. Beragama.
4. Bisa menjaga kehormatan diri (wanita baik-baik).
5. Amanah.
6. Bermukim di suatu daerah yang jelas.
7.Tidak bersuami

Jika kurang salah satu syarat, maka gugurlah hal untuk mengasuh anak dari istri yang dicerai itu.

📚Penjelasan

1. Abu Dawud (2276) dan selainnya meriwayatkan dari “Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam didatangi oleh seorang wanita dan berkata, “Wahai Rasulullah! Putraku ini membutuhkan perutku sebagai bejananya, payudaraku sebagai minumannya, dan pangkuanku. Akan tetapi, bapaknya menceraikanku dann ingin mengambilnya dari diriku. “Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”

2. Tirmidzi (1357) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah memberi pilihan kepada seorang anak antara bapak dan ibunya. Dalam riwayat Abu Dawud (2277) dan selainya disebutkan bahwa seorang wanita mendatangi nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya suamiku ingin membawa pergi putraku. Padahal, putraky ini yang memberiku minum dari sumur Abu “Inbah dan memberiku manfaat.” Rasulullah lalu  bersabda, “Hendaklah kalian berdua memberinya kesempatan untuk memilih.” Suaminya berkata, “siapa yang ingin menentangku dalam perkara putraku ini?” Kemudian nabi bersabda, “Ini bapakmu dan ini ibumu. Peganglah tangan siapapun yang engkau inginkan!” KemudiaN anak itu memegang tangan ibunya. Ibunya lalu membawa pergi.

Dalam hadits diatas disebutkan  bahwa putra wanita tersebut  sudah besar dan mampu melakukan sesuatu yang akan bermanfaat untuk ibunya. Dahulu dia telah mendidiknya ketika kecil dan tidak mampu melakukan apapun.

3.  Diantara syarat untuk mengasuh anak adalah beragama. Maksudnya, orang yang memeliharanya adalah seorang muslim jika orang yang dipelihara juga seorang muslim

4. Termasuk syarat juga adalah tidak bersuami. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam tadi, “selama engkau belum menikah.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Nikah, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Kamis, 03 Desember 2015

Bersikap Pertengahan Dalam Cinta dan Benci

Bersikap Pertengahan Dalam Cinta dan Benci

Diriwayatkan dari Aslam al-Adawi, "Umar bin Khaththab berkata kepadaku, "Wahai Aslam, jangan sampai cintamu dipaksakan dan jangan sampai bencimu membinasakan."

"Bagaimana caranya?" Tanyaku.

"Jika kau mencintai seseorang, jangan sampai kau memaksakan diri seperti anak kecil yang memaksakan diri demi sesuai yang diinginkan. Dan jika kau membenci seseorang, jangan sampai membuatmu menginginkan orang yang kau benci binasa dan mati."

(Diriwayatkan Abdurrazaq dalam al-Mushannaf (XI/181), al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no 1322), dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar (I/223-224).)

Artinya, jika engkau mencintai seseorang, jangan berlebihan seperti wanita dan anak kecil yang memaksakan diri ketika menginginkan sesuatu. Demikian pula di saat kau membenci seseorang, jangan berlebihan hingga menginginkan orang yang kau benci binasa dan mati.

Diriwayatkan dari Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib, "Cintailah kekasihmu seperlunya, bisa jadi dia akan membencimu suatu hari nanti. Bencilah orang yang kau benci seperlunya saja, bisa jadi dia menjadi kekasihmu suatu hari nanti."

(Diriwayatkan secara mauquf dan marfu". Diriwayatkan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no 1321) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (XIV/102).)

(Silsilah al atsar ash sahihah aw ash shahih al Musnad min aqwalis shahabah wat tabi"in)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Selasa, 01 Desember 2015

Menjama" Shalat

💡Menjama" Shalat

🌾Boleh bagi musafir untuk menjama" antara Dzuhur dengan Ashar diwaktu manapun yang diinginkan di antara keduanya serta antara Maghrib dan Isya” di waktu manapun yang dia inginlan diantara keduanya.

Boleh bagi orang yang mukim menjama" antara Dzuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya" ketika turun hujan di waktu pertama shalat tersebut.

📚Penjelasan;

Bukhari (1057) meriwayatkan dari Ibnu “Abbas, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahi “alaihi wa sallam menjama" antara shalat Dzuhur dan Ashar jika sedang melakukan safar dan juga menjama" antara Maghrib dan Isya".”

Abu Dawud (1208) dan Tirmidzi (554) meriwayatkan dari Mu"adz bahwa Nabi Shallallahi “alaihi wa sallam berada pada perang tabuk. Jika melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Dzuhur dan menjama" di waktu Ashar, kemudian mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir, beliau shalat Dzuhur dan Ashar semuanya, kemudian berjalan. Jika melakukan perjalanan sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan Maghrib dan melaksanakannya bersama dengan shalat Isya". Jika melakukan perjalanan setelah Maghrib, beliau menyegerakan Isya". Beliau mengerjakannya bersama dengan shalat Magjrib.

2.  Bukhari (518) dan Muslim (705) meriwayatkan dari Ibnu “Abbas bahwa Rasulullah Shallallahi “alaihi wa sallam, mengerjakan shalat di Madinah sebanyak tujuh atau delapan rekaat, yaitu Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya.” Muslim menambahkan, “Beliau melakukan itu bukan karena takut dan tidak dalam keadaan safar.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Ayyub, salah seorang periwayat hadits, berkata, “Barangkali hal itu dilakukan ketika hujan di malam hari.” “Mungkin saja", katanya.

Syarat bolehnya menjama" shalat Maghrib dan shalat Isya" ketika hujan adalah:

Dilakukan secara berjamaah di masjid atau tempat yang jauh menurut kebiasaan.

Tidak boleh menjama”nya di waktu kedua karena bisa jadi hujan akan berhenti sehingga menyebabkan pelaksanaan shalat bukan pada waktunya tanpa udzur.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Shalat,  DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Shalatnya Musafir

💡Sholatnya Musafir

🌾Seorang musafir boleh mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat dengan lima syarat, yaitu:

1. Safarnya bukan untuk maksiat.
2. Jarak safar sejauh 16 farsakh.
3. Shalat yang di qasar khusus shalat yang berjumlah empat rekaat.
4. Berniat mengqasar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (tidak melakukan safar).

📚Penjelasan:

1. Dasar bolehnya musafir mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat adalah firman Allah Ta"ala,

“Apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqasar shalat(mu).”

(An-Nisa : 101)

Muslim (686) meriwayatkan dari Ya"la bin Umayyah, dia berkata, “Saya bertanya kepada Umar bin Khattab mengenai firman Allah,

“Maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” Bukankah orang-orang telah aman?” Umar menjawab, “Saya juga heran dengan apa yang engkau herankan itu. Lalu, saya bertanya pada Rasulullah tentang hal ini. Beliau menjawab, “Ini adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekahnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa mengqasar shalat bukan hanya khusus ketika ada rasa takut.

Bukhari (1039) dN Muslim (690) meriwayatkan dari Anas dia berkata, “Saya shalat dzuhur empat rekaat bersama Rasulullah di Madinah dan shalat Ashar dua rekaat du Dzul Hulaifa.”

2. Bukhari meriwayatkan dengan disertai komentar (tentang mengqasar shalat, bab: berapa jarak yang diperbolehkan untuk mengqasar shalat), “Ibnu Umar dan Ibnu “Abbas mengqasar dan berbuka dengan jarak 4 barf, yaitu 16 farsakh.” Jarak ini kira-kira sama dengan 81 km. Kedua sahabat ini melakukannya berdasarkan ilmu dari Nabi.

3. Mengqasar shalat yang berjumlah empat rekaat dilakukan ketika dalam safar. Jika diwaktu safar seseorang mengqadha” shalat yang tertinggal ketika mukim, maka tidak boleh mengqasarnya. Begitu juga dengan mengqadha" shalat yang tertinggal ketika safar di waktu mukim.

4. Dasar tidak bolehnya musafir mengqasar shalat dengan bermakmum kepada orang yang mukim (tidak melakukan safar) adalah khabar Ahmad bin Hanbal dari Ibnu “Abbas yang ditanya, “Mengapa seorang musafir mengerjakan shalat dua rekaat jika sendirian dan empat rekaat jika bermakmum dengan orang yang mukim?” Ibnu “Abbas menjawab, “Itulah sunnah.”

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Kitab Shalat, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Sabtu, 28 November 2015

Amalan Ketika Turun Hujan

💡Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

🌾Berikut ini adalah beberapa amalan yang dapat diamalkan ketika turun hujan

1. Berdoa Ketika Hujan Turun Sebagau Rasa Syukur pada Allah Ta"ala.

Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur pada Allah untuk membaca
 
       اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً

Itulah yang Nabi Shallallahu "alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari ummul mukminim, Aisyah radhiyallahu "anha,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ  اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً

"Nabi shallahu "alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, "Allahumma shoyyiban naafi "an'" (Ya Allah turunkanlah kepada kami hujan yang bermanfaat)."

2. Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do"a.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu "alaiho wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

“Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” 

3. Doa Ketika Terjadi Angin Kencang

Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam mengucapkan ketika itu,

اَللهُمَّ اِنِّىْ اَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا وَخَيْرَمَآ اَرْسَلْتَ بِهِ، وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَآ اَرْسَلْتَ بِهِ

"Ya, Allah, aku memohon kepada-Mu baiknya angin ini dan kebaikan yang ada padanya, dan aku memohon kebaikan dari yang diutus dengannya. Aku berlindung kepada-Mu dari buruknya angin ini, dan keburukan yang ada padanya dan aku berlindung dari keburukan yang diutus dengannya."

4. Doa ketika Mendengar Suara Petir

Apabila Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan,

سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمِدِهِ وَالْمَلاَئِكَةُ مِنْ خِيْفَتِه

"Mahasuci Allah yang petir dan malaikat bertasbih dengan memuj-Nya karena rasa takut kepada-Nya."

5. Mengambil Berkah dari Air Hujan

Anas bin Malik radhiyallahu "anhu berkata, "Kami pernah kehujanan bersama  Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?" Kemudian Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam bersabda, "Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan" [HR. Muslim no. 898]

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu Abbas. Beliau berkata, "Apabila turun hujan, beliau mengatakan, "Wahai pelayan keluarkanlah pelanaku, juga bajuku"." Lalu beliau membacakan ayat yang artinya, "Dan kami menurunkan dari langit air yang penu barokah."
(QS. Qaaf: 9)

6. Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan

Dianjurkannya untuk bersuci menggunakan air hujan, sesuai hadits Nabi shallallahu "alaihi wa sallam,

كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “

“Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”

7. Larangan Mencela Hujan

Nabi shallalahu "alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti mencela waktu dan angin, begitu pula hujan. Mencela hujan sama saja mencela pencipta hujan yaitu Allah Ta"ala.

8. Berdoa Setelah Turunnya Hujan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ »

“Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), makadialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”

(Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, Muhammad Abduh Tuasikal)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙telegram channel: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Seputar Mengusap Sepatu

💡Hukum Mengusap Sepatu

🌾Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu:

1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci.
2. Kedua sepatu menutup bagian kki yang wajib dibasuh.
3. Kedua sepatu terbuat dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan.

Orang yang mukim (tinggal dirumah) boleh mengusap sepatunya selama sehari semalam, sedangkan orang yang musafir boleh selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua sepatu. Jika seseorang mengusap sepatu ketika mukim kemudian melakukab safar, atau mengusap sepatu ketika safar kemudian mukim, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu untuk mukim.

📚Penjelasan :

1. Dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap sepatu sebanyak sekali. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (380) dan Muslim (272), lafaz ini adalah redaksi Muslim, dari Jarir bin Abdullah, bahwa dia kencing, kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya. Seseorang bertanya kepadabnya, "Engkau melakukan ini?" Dia menjawab, "ya! Saya melihat Rasulullah Shallallahu wa sallam kencing, setelah itu beliau berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.

Hasan Al-Basri berkata, "Riwayat tentang bolehnya mengusap kedua sepatu itu ada di tujuh puluh tempat, baik berbentuk perkataan maupun perbuatan.

2. Bukhari (203) dan Muslim (275) meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Asy-Syu"bah, dia berkata "Kami bersama Nabi pada suatu malam dalam sebuah perjalanan. Saya memberikan bejana kepadanya. Beliau lalu membasuh wajahnya, membasuh kedua sikunya, dan mengusap kepalanya. Kemudian saya ingin membuka kedua sepatunya, maka beliau berkata, "Biarkanlah! Saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci.

3. Muslim (276) dan selainnya diriwayatkan dari syuraih bin Hani" bahwa dia mendatangi Aisyah untuk bertanya tentang mengusap kedua sepatu, maka Aisyah menjawab,"Datangilah Ali karena dia lebih mengetahui hal ini daripada aku. Dia pergi melakukan perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu "alaihi wasallam. "Kemudian saya menanyakan kepada Ali dan dia menjawab, "Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim.

💡Pembatal-pembatal Mengusap Sepatu

🌾Mengusap sepatu menjadi batal karen tiga hal, yaitu:

1. Melepas sepatu.
2. Habis jangka waktunya.
3. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.

📚Penjelasan:

Tirmidzi (96) dan Nasa"i (1/83), dengan redaksi milik Nasa"i, meriwayatkan dari Shafwan bin "Assal, dia berkata, "Jika kami melakukan perjalanan, Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengusap sepatu kami dan tidak melepaskannya selama tiga hari; entah itu untuk buang air besar, buang air kecil, maupun tidur, kecuali karena junub."

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Thaharah, DR. Musthafa Dib Al-Bugha)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: http://tetaplurus.blogspot.co.id

Jumat, 27 November 2015

Talbis Iblis Dalam Membaca Al-Qur"an

💡Talbis Iblis Dalam Membaca Al-Qur"an

📚Iblis melancarkan Talbis-nya terhadap suatu kaum sehingga mereka memperbanyak membaca Al-Qur"an, tetapi mereka membacanya dengan sangat cepat, tanpa pemahaman dan tadabur, tidak tartil, dan tidak mengikuti aturan ilmu Tajwid.

Cara ini tidak terpuji!

Diriwayatkan dari sekelompok salaf bahwa merek bias mengkhatamkab Al-Qul"an setiap hari, atau hanya dalam satu rekaat shalat saja, tetapi sangat sedikit sekali dari merek yang mampu melakukannya secara terus menerus. Amalan ini memang dibolehkan, tetapi membaca dengan tartil dan sesuai aturan itu lebih disukai oleh para ulama.

Rasul Shallallahu"alaihi Wa sallam bersabda:
"Orang yang mengkhatamkan Al-Qul"an kurang dari tiga hari itu bukanlah orang yang paham."

Iblis menyarangkan talbis-nya terhadap sekelompol qari" sehingga merek membaca Al-Qur"an di menara-menara masjid pada waktu malam dengan suara bersama dan keras, satu atau dua juz. Itu artinya merek berkumpul untuk mengganggu orangka karen menghalangi merek dari tidur malam, disamping itu juga bernuansa pamer dan riya".

Ada di antara merek yang membaca Al-Qur"an di masjid pada waktu adzan dikumandangkan, sebab ketika itu orang-orang sedang berkumpul di dalam masjid.

Kejadian paling mengherankan, ketika kulihat seseorang yang shalat Subuh berjamaah pada hari Jum"at, kemudian dia berpaling dan membaca Mu"awwidzatain (surat An-Nas dan Al-Falaq) lalu mengucapkan doa khatam Al-Qur"an agar para makmum mengetahui bahwa dia telah khatam Al-Qur"an satu kali.

Ini bukan jalan yang ditempuh oleh ulama salaf!

Bahkan , mereka biasa menutupi ibadah mereka. Rabi" bin Khutsaim misalnya, seluruh amalannya dia sembunyikan. Kadang-kadang ada orang datang menemui dia ketika dia sedang membuka mushaf Al-Qur"an, lalu dia menutupinya dengan kain bajunya. Ahmad bin Hambal sangat sering membaca Al-Qur"an, tetapi tidak pernah diketahui kapan dia mengkhatamkannya.

(Talbis Iblis, Ibnul Jauzi)

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: tetaplurus.blogspot.co.id

Mandi yang Disunnahkan

💡Mandi yang Disunnahkan

🌾Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu:

1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat jum"at.
2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat idul fitri.
3. Mandi ketika akan mengerjakan shalat idul Adha.
4. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa`(meminta hujan).
5. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari).
6. Mandi setelah memandikan jenazah.
7. Mandi bagi oranf kafir setelah masuk islam.
8. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila.
9. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan.
10. Mandi ketika akan mengerjakan ihram.
11. Mandi ketika akan memasuki Mekkah.
12. Mandi ketika akan wukuf di Arafah.
13. Mandi ketika akan mabit (bermalam) di muzdalifah.
14. Mandi ketika akan melempar tiga jumroh.
15. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf.
16. Mandi ketika akan mengerkakan sa"i
17. Mandi ketika akan memasuki Madinah.

📚Penjelasan:

1. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan shalat jumat; Bukhori (837), Muslim (844), dan selain keduanya dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,

"Jika salah seorang di antara kalian pergi untuk mengerjakan shalat Jum"at, maka hendaknya dia mandi."
Perubahan hukumnya dari wajib menjadi sunnah adalah berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi (497),

"Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat, maka dia telah mengamalkan sunnah dan itulah sebaik-baik sunnah. Barangsiapa mandi, maka mandi lebih baik."

2. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan shalat "Id, imam malik dalam Al-Muwaththa" (1/177) meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umat mandinketika Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat shalat.
Idul Adha di qiyaskan dengan Idul Fitri.

3. Saya tidak mendapatkan dalil naqli tentang disunnahkan mandi ketika akan mengerjakan istisqo, khusuf, maupun kusuf. Mungkin para ulama menganggapnya sunnah dengan cara mengqiyaskannya dengan hari Jumat dan dua hari raya karena maknanya sama, yaitu dari sisi berjamaah dan orang-orang berkumpul untuk melaksanakannya.

4. Mengenai mandi setelah memandikan jenazah, Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi,  beliau bersabda,

"Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah dia mandi. Barangsiapa memikulnya, hendaklah dia berwudhu."

Hadits ini diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dinilai hasan oleh Tirmidzi (993). Perubahan hukumnya dari wajib menjadi sunnah adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hakim (1/387)
"Kalian tidak harus mandi karena memandikan mayat kalian, yaitu jika kalian memandikannya."

Mengenai mandi bagi orang kafir setelah masuk islam, Abu Dawud (355) dan Tirmidzi (605) meriwayatkan dari Qais bin "Ashim, dia berkata,

"Saya mendatangi Nabi karena ingin masuk islam. Beliau lalu memerintahku untuk mandi denga air dan sidr, yaitu daun yang ditumbuk dari pohon tertentu."

Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini, "Hadits ini diamalkan menurut para ulama. Mereka menyatakan sunnah untuk mandi dan mencuci pakaiannya jika seorang laki-lali masuk islam"

6. Dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang sadar dari pingsan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (655) dan Muslim (418) dari Aisyah, dia berkata: "Penyakit Rasulullah parah. Beliau bertanya, "apakah orang-orang ini sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum. Mereka menunggumu, wahai Rasulullah!""Beliau berkata, "Ambilkan untukku air sebaskom." Aidyah melanjutkan ceritanya, maka kamipun melakukannya. Kemudian beliau mandi. Tatkala bangkit dengan susah payah, beliau pingsan. Setelah itu sadar kembali.

Gila diqiyaskan dengan pingsan karena maknanya sama, bahkan gila lebih tibggi tingkatannya.

7. Mengenai mandi ketika akan mengerjakan ihram, Tirmidzi (830) meriwayatkan dari zaid bin Tsabit bahwa Nabi melepas pakaiannya untuk ihram dan mandi.

8. Mengenai mandi ketika akan memasuki Mekkah, Bukhari (1478) dan Muslim (1259) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa jika berangkat ke Mekkah, dia tidak akan bermalam kecuali di Dzu Thuwa sampai pagi hari dan mandi. Kemudian masuk ke Mekkah ketika siang hari. Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi melakukan itu.

9. Mengenai mandi ketika akan wukuf di Arafah. Imam malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa" (1/322) dari Ibnu Umar bahwa dia mandi karen ihram sebelum melakukan ihram karena memasuki Mekkah dan wukuf pada sore hari di Arafah.

10. Pendapat yang paling benar adalah tidak disunnahkan mandi ketika mabut di Muzdalifah. (Nihayah)

11. Pendapat yang dapat dijadikan sandaran adalah mandi untuk tawaf itu tidak disunnahkan. (Al-Iqna")

Follow
✏twitter: @fajarardhys
📙channel telegram: @tetaplurus , @muhammadiyah
📚blog: tetaplurus.blogspot.co.id

Selasa, 24 November 2015

Seputar Tayamum 3

💡Pembatal-pembatal Tayamum

🌾Perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu:

1.) Semua perkara yang membatalkan wudhu.
2.) Melihat air di luar wakti shalat.
3.) Murtad.

Penjelasan:

📚Maksud melihat air di luar waktu shalat adalah ketika tidak sedang menunaikan shalat dan sebelum mengerjakannya. Tirmidzi (124) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah bersabda,

"Sesungguhnya tanah yang baik adalah suci bagi seorang muslim walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika mendapatkan air, hendaknya dia berwudhu karena itu lebih baik."

Dalil ini menunjukkan bahwa tayamum batal jika ada air.
Orang yang dibalut perban harus mengusap bagian yang dibalut, bertayamum, dan mengerjakan shalat serta tidak perlu mengulanginya jika dia memakainya dalam keadaan suci.

🌾Tayamum harus dilakukan setiap shalat fardhu. Akan tetapi, boleh menunaikan shalat sunnah apapun dengan satu kali tayamum.

Penjelasan:

📚1.) Abu Dawud (336) dan selainnya meriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Kami melakukan perjalanan. Seseorang di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian dia bermimpi dan bertanya kepada para sahabatnya, "Adakah keringanan bagiku untuk bertayamum?" Mereka menjawab, " Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu karena engkau mampu memakai air." Kemudian dia mandi dan mati. Tatkala kami sampai kepada Rasulullah maka kami memberitahunya. Beliau berkata, "Mereka membunuhnya. Mudah-mudahan Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika memang tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan membalut lukanya, kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh badannya."

📚2.) Baihaqi meriwayatkan dengan sanad shahih (1/221) dari Ibnu Umar dia berkata, "Bertayamum adalah untuk setiap kali shalat walaupun tidak berhadats."

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Thaharah)

Follow
Twitter: @fajarardhys
Channel telegram: @muhammadiyah

Seputar Tayamum 2

💡Rukun Tayamum

🌾Rukun tayamum ada empat, yaitu:

1.) Niat.
2.) Mengusap wajah.
3.) Mengusap kedua tangan sampai kedua siku.
4.) Tertib.

Penjelasan:

📚Dalilnya adalah firmab Allah SWT,

"Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu."
(Al-Ma`idah[5]:6)

Kata "fatayammamuu" maksudnya adalah menyengajalah untuk bertayamum. Ini merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya niat disertai dengan hadits, "Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya."

Maksud tanah yang baik adalah tanah yang suci.

💡Sunnah Tayamum

🌾Sunnah tayamum ada tiga, yaitu:

1.) Membaca basmalah.
2.) Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.
3.) Dilakukan secara beruntun tanpa berhentu.

Penjelasan:

📚Rukun ini berdasarkan rukun dalam wudhu karena tayamum adalah ganti dari wudhu.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Thaharah)

Follow
Twitter: @fajarardhys
Channel telegram: @muhammadiyah

Seputar Tayamum 1

💡Syarat Tayamun

🌾Syarat tayamum ada lima, yaitu:

1.) Ada udzur, baik karena perjalanan atau sakit.
2.) Masuk waktu shalat.
3.) Telah berusaha mencari air, tetapi tidak didapat.
4.) Ada air, tetapi sulit untuk menggunakannya (karena air yang tersedi hanya sedikit dan dibutuhkan untuk minum manusia ataupun hewan).
5.) Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu. Jika bercampur kapur atau pasir, maka tidak cukup.

Penjelasan:

📚Mengenai udzur, Allah SWT berfirman,

"Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, laku kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah."
(Al-Ma`idah[5]:6)

Dalam Bukhari (241) dan Muslim (682) meriwayatkan dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Kami bersama Rasulullah melakukan perjalanan. Ketika beliau shalat bersama orang banyak, seorang laki-laki menjauh. Beliau bertanya, "Apa yang menghalangimu (untuk shalat)?" Orang itu menjawab, "Saya junub dan tidak ada air." Beliau bersabda, "Bertayamumlah dengan tanah karen itu cukup bagimu."

📚Mengenai masuknya waktu shalat, Bukhari (328) meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi bersabda,

"Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci. Siapa saja diantara umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat."

Dalam riwayat Ahmad (2/222) disebutkan,

"Dimana saja saya mendapatkan waktu shalat, maka saya mengusap (tanah) dan shalat."

Dua riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah bertayamum dan shalat jika tidak mendapatkan air setelah masuk waktu shalat.

(At-Tadzib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja` fi Al-Fiqh Asy-Syafi`i, Thaharah)

Follow
Twitter: @fajarardhys
Channel telegram: @muhammadiyah